JAKARTA, PIJARNEWS.COM–Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan kasus cap emas ilegal yang menyeret nama perusahaan PT Antam hari ini, Senin (10/3/2025).
Dilansir dari Kompas.com, dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), PN Jakpus menyebutkan tiga perkara yang akan disidangkan untuk terdakwa pelanggan cap emas ilegal.
Nama pertama adalah Suryadi Lukmanna dengan nomor perkara 7/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, kemudian Gluria Asih Rahayu dengan nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Terakhir, dengan nomor perkara 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, adalah Suryadi Jonathan yang juga merupakan pelanggan dari cap emas ilegal PT Antam.
Mereka bertiga diketahui merupakan komplotan dari kelompok Lindawati Effendi dkk dalam memalsukan cap PT Antam yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,3 triliun.
Lindawati bersama Suryadi Lukmana, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Gluria Asih adalah pemakai jasa cap ilegal emas PT Antam.
Mereka bisa mendapatkan cap ilegal itu dari tujuh mantan pejabat Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam, yaitu Vice President UBPP LM periode 5 September 2008 sampai 31 Januari 2011, Tutik Kustiningsih; Vice President UBPP LM periode 1 Februari 2011 sampai 28 Februari 2013, Herman; Vice President, Business Unit Head atau General Manager UBPP Logam Mulia periode 1 Maret 2013 sampai dengan 14 Mei 2013, Tri Hartono; serta Senior Executive Vice President Logam Mulia Business Unit Head (UBPP LM).
Lalu, General Manager (SVP) UBPP LM Antam, Abdul Hadi Aviciena, periode 1 Agustus 2017 sampai 5 Maret 2019; General Manager (SVP) Logam Mulia Business Unit periode 6 Maret 2019 sampai 31 Desember 2020; dan General Manager (SVP) Logam Mulia Business Unit periode 1 Januari 2021 sampai 30 April 2022, Iwan Dahlan.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana maksimal 20 tahun penjara. (*)
Sumber: Kompas.com