PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Berdasarkan amanat undang-undang yang harus dipenuhi, kesejahteraan bukan satu-satunya hak yang harus didapat para pekerja, tetapi ada juga hak kesehatan dan keselamatan.
Penggunaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi hal sangat penting untuk dilakukan, baik itu bagi para pengusaha atau bagi karyawan yang bekerja.
Makmur, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Parepare menyampaikan, bahwa jaminan kesehatan menjadi kewajiban bagi pemberi kerja.
“Bagi pemilik usaha, begitu mempekerjakan seseorang, maka normatif dari seseorang itu melekat. Namanya normatif, adalah hal yang wajib karena sudah diatur dalam undang-undang, bagi yang memperkerjakan seseorang maka wajib memberikan perlindungan,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, pekerja formal berhak mendapatkan program jaminan kesehatan seperti kecelakaan kerja, kematian dan hari tua. Dan itu ditanggung oleh pemberi kerja.
Makmur mengatakan, pada saat sudah didaftar maka ada pelimpahan tanggung jawab perusahaan kepada penyelenggara. Sementara ketika tidak didaftarkan, maka perusahaan wajib bertanggung jawab untuk memberikan hak-hak kepada pekerja apabila terjadi apa-apa.
“Jadi perusahaan memang dituntut untuk memberikan perlindungan kesehatan dan keselamatan bagi karyawannya,” tandasnya. (*)
Reporter : Hamdan
Editor: Dian Muhtadiah Hamna