• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 30 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Penting, Jaminan Kesehatan terhadap Pekerja Perusahaan

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 Oktober 2018
di Ajatappareng

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Berdasarkan amanat undang-undang yang harus dipenuhi, kesejahteraan bukan satu-satunya hak yang harus didapat para pekerja, tetapi ada juga hak kesehatan dan keselamatan.

Penggunaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi hal sangat penting untuk dilakukan, baik itu bagi para pengusaha atau bagi  karyawan yang bekerja.

Makmur, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Parepare menyampaikan, bahwa jaminan kesehatan menjadi kewajiban bagi pemberi kerja.

“Bagi pemilik usaha, begitu mempekerjakan seseorang, maka normatif dari seseorang itu melekat. Namanya normatif, adalah hal yang wajib karena sudah diatur dalam undang-undang, bagi yang memperkerjakan seseorang maka wajib memberikan perlindungan,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan, pekerja formal berhak mendapatkan program jaminan kesehatan seperti kecelakaan kerja, kematian dan hari tua. Dan itu ditanggung oleh pemberi kerja.

Berita Terkait

Target 20 Persen Petani, Pemkab Sidrap dan BPJamsostek Rakor

Terima Audiensi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Parepare, Pj Wali Kota Tekankan layanan Berkeadilan

YLP2EM dan BPJS Ketenagakerjaan Teken Kontrak dengan Pemkot Parepare

Taufan Pawe Minta Penggunaan Santunan Kematian Bernilai Manfaat

Makmur mengatakan, pada saat sudah didaftar maka ada pelimpahan tanggung jawab perusahaan kepada penyelenggara. Sementara ketika tidak didaftarkan, maka perusahaan wajib bertanggung jawab untuk memberikan hak-hak kepada pekerja apabila terjadi apa-apa.

“Jadi perusahaan memang dituntut untuk memberikan perlindungan kesehatan dan keselamatan bagi karyawannya,” tandasnya. (*)

Reporter : Hamdan

Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: BPJS Ketenagakerjaan

TerkaitBerita

Mobil Bantuan Pusat Dipakai Sekda Sidrap, Bupati Sidrap Sebut Demi Efisiensi Anggaran Daerah

Mobil Bantuan Pusat Dipakai Sekda Sidrap, Bupati Sidrap Sebut Demi Efisiensi Anggaran Daerah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
30 Maret 2026

...

Bupati Sidrap Pastikan 1.958 PPPK Paruh Waktu Dilantik: Anggaran Rp 98 Miliar Siap!

Bupati Sidrap Pastikan 1.958 PPPK Paruh Waktu Dilantik: Anggaran Rp 98 Miliar Siap!

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
30 Maret 2026

...

Tabrakan Maut Isuzu Box J&T vs Honda BR-V di Pinrang, Satu Penumpang Tewas

Tabrakan Maut Isuzu Box J&T vs Honda BR-V di Pinrang, Satu Penumpang Tewas

Editor: Muhammad Tohir
29 Maret 2026

...

Puncak Arus Balik di Pelabuhan Parepare Diprediksi Sabtu Ini, Penumpang Tembus 7.000 Orang

Puncak Arus Balik di Pelabuhan Parepare Diprediksi Sabtu Ini, Penumpang Tembus 7.000 Orang

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Maret 2026

...

BeritaTerkini

Penurunan Kemiskinan dan Raihan Sertifikat Menuju Kota Bersih Pemkot Parepare Diapresiasi Pemprov

Editor: Muhammad Tohir
30 Maret 2026

Mobil Bantuan Pusat Dipakai Sekda Sidrap, Bupati Sidrap Sebut Demi Efisiensi Anggaran Daerah

Mobil Bantuan Pusat Dipakai Sekda Sidrap, Bupati Sidrap Sebut Demi Efisiensi Anggaran Daerah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
30 Maret 2026

Bupati Sidrap Pastikan 1.958 PPPK Paruh Waktu Dilantik: Anggaran Rp 98 Miliar Siap!

Bupati Sidrap Pastikan 1.958 PPPK Paruh Waktu Dilantik: Anggaran Rp 98 Miliar Siap!

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
30 Maret 2026

Tabrakan Maut Isuzu Box J&T vs Honda BR-V di Pinrang, Satu Penumpang Tewas

Tabrakan Maut Isuzu Box J&T vs Honda BR-V di Pinrang, Satu Penumpang Tewas

Editor: Muhammad Tohir
29 Maret 2026

Sidrap Open Pickleball 2026 Digelar Mei, Bupati Ajak Atlet ke Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
28 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan