ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Pemerintah Kabupaten Enrekang menyerahkan SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pengangkatan tahun 2020 kepada 166 orang di halaman Kantor Bupati Enrekang, Senin (28/12/2020).
Sebelum menyerahkan SK Pengangkatan CPNS baru ini, Bupati Enrekang, Muslimin Bando menegaskan kepada CPNS untuk tidak bermimpi pindah tugas sebelum masa kerja sepuluh tahun.
“Ini sudah kesepakatan sebelumnya, jadi kalau ada yang berniat pindah sebelum memenuhi persyaratan itu, lebih baik menolak menerima SK CPNS,” kata Muslimin Bando di hadapan CPNS.
Menurutnya, yang akan menerima SK merupakan putra putri terbaik Indonesia khususnya generasi Emas Massenrempulu yang telah berhasil menunjukan kualitas semenjak dimulai seleksi dengan menyingkirkan 3.600 orang lebih saingan.
“Berbanggalah kalian dengan status yang sekarang, tunjukkan kalau yang lolos memang berkualitas terutama dalam menjalankan amanah sebagai aparatur sipil negara ASN,” tegas Bupati Enrekang.
Sementara itu, kepala BKDD Enrekang Junwar dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh CPNS yang sudah hadir di kantor bupati sejak pagi meskipun penyerahan SK CPNS baru dilakukan pada pukul 13.00 Wita.
“Ini pertanda baik, wujud disiplin tepat waktu sesuai undangan sudah terpenuhi, semoga dalam menjalankan tugas terus ditingkatkan,” puji dr Junwar bersemangat.
Pihak BKDD Enrekang sengaja melakukan penyerahan SK di kantor Bupati Enrekang sebagai pengenalan lapangan dan kondisi pemerintahan, termasuk melihat langsung aktivitas ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Selain penyerahan SK CPNS, juga dilakukan pelepasan purna bhakti kepada ASN yang sudah memasuki masa pensiun, Penyerahan SK kenaikan pangkat dari golongan II, III dan golongan IV, termasuk di antaranya Sekda Enrekang H. Baba yang menerima SK dari IVc ke IVd serta penyerahan bintang Satyalencana masa kerja 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun.
Selain dihadiri bupati Enrekang, hadir pula Sekda Enrekang, Kepala BKDD, kepala OPD serta sejumlah ASN penerima penghargaan, penerima SK CPNS, kenaikan pangkat dan ASN Purna Bhakti. (*)
Reporter : Armin
Editor: Dian Muhtadiah Hamna