MAKASSAR, PIJARNEWS.COM – Perancang Peraturan Perundang – Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) kembali melakukan harmonisasi. Kali ini, terhadap Enam Belas Rancangan Peraturan Walikota (Ranperwali) Kota Parepare di aula Kanwil, Selasa (27/12)/2022).
Rancangan peraturan di maksud di antaranya: Standar Pelayanan Minimal pada UPTD Puskesmas Lakessi, Rencana Strategis Bisnis pada UPTD Puskesmas Lakessi, Standar Pelayanan Minimal pada UPTD Puskesmas Lauleng Bukit Harapan, Rencana Strategis Bisnis pada UPTD Puskesmas Lauleng Bukit Harapan, Standar Pelayanan Minimal pada UPTD Puskesmas Lemoe, Rencana Strategis Bisnis pada UPTD Puskesmas Lemoe, Standar Pelayanan Minimal pada UPTD Puskesmas Masing Na Mario, Rencana Strategis Bisnis pada UPTD Puskesmas Masing Na Mario, Standar Pelayanan Minimal pada UPTD Puskesmas Cempae, Rencana Strategis Bisnis pada UPTD Puskesmas Cempae, Standar Pelayanan Minimal pada UPTD Puskesmas Lapadde, Rencana Strategis Bisnis pada UPTD Puskesmas Lapadde, Standar Pelayanan Minimal pada UPTD Puskesmas Lompoe, Rencana Strategis Bisnis pada UPTD Puskesmas Lompoe, Standar Pelayanan Minimal pada UPTD Puskesmas Lumpue, dan Rencana Strategis Bisnis pada UPTD Puskesmas Lumpue.
Perancang Ahli Madya Kanwil Baharuddin saat membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak mengatakan harmonisasi yang dilaksanakan merupakan amanah Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Ia juga menambahkan, harmonisasi merupakan proses penyelarasan atas substansi rancangan peraturan perundang-undangan dan teknik penyusunan peraturan perundang – undangan agar menghasilkan peraturan perundang-undangan yang akomodatif, tidak bertentangan dengan undang – undang yang lebih tinggi, dan berperspektif Hak Asasi Manusia (HAM) agar menjadi peraturan yang membawa kemaslahatan bagi masyarakat.
Baharuddin berharap dengan adanya fasilitasi harmonisasi ini dapat melahirkan Peraturan Kepala Daerah yang berkualitas dan sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah
Pembahasan teknis terkait 16 Ranperwali dilakukan oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Sulsel.
Ada pun hal–hal yang menjadi perhatian dan masukan Perancang Kanwil Sulsel diantaranya, beberapa Ranperwali Parepare masih perlu disesuaikan dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran II UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13/2022.
Begitupun dalam konsideran menimbang harus memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis.
Unsur filosofis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan, pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Unsur sosiologis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek.
Sedangkan unsur yuridis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. (adv)
Editor: Dian Muhtadiah Hamna