• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 19 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Pilkada Parepare Sarat Dugaan Kecurangan

Adil Abdillah Editor: Adil Abdillah
8 Juli 2018
di Opini
Nasir Dollo - Pilkada Parepare sarat Dugaan Kecurangan

Muh.Nasir Dollo,SH.,MH. Ketua YLBH Sunan.

OPINI, PIJARNEWS.COM — Tak terhitung jumlahnya orang-orang yang tega menghalalkan segala cara demi meraih kekuasaan, jangankan bermain curang, menghabisi lawan politiknya dengan segala tipu muslihat sungguh merupakan hal yang lumrah.

Seolah-olah kekuasaan itu adalah segala- galanya dan menjadi tujuan hidup yang abadi. Bahkan yang lebih ironis lagi, bila orang begitu tega “menggadaikan agamanya” demi meraih kekuasaan.

Dugaan kecurangan yang mewarnai proses Pilkada Parepare berderet mulai dari penggunaan Surat Keterangan (Suket) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Parepare untuk memilih yang jumlahnya fantastis yaitu lebih 3% dari jumlah penduduk, artinya melebihi ambang batas untuk mengajukan permohonan di MK tentang perselisihan perolehan hasil pemilihan yaitu 2%.

Bila ambang batas ini dimaknai secara kaku atau tanpa nilai-nilai pertimbangan tertentu, maka sama saja bila hukum itu memberikan ruang sebesar-besarnya kepada paslon tertentu untuk melakukan tindakan kecurangan yang besar, supaya terbebas dari upaya hukum pihak paslon lain. (terbebas dari proses MK).

Dugaan terjadinya kecurangan dalam proses Pilkada Parepare menuai protes keras dari pendukung dan simpatisan paslon nomor urut 2 FAS-ASRYADI mulai dari menduduki PANWAS pada malam hari, besok harinya menutup akses jalan perbatasan antara Kota Parepare dengan Kabupaten Barru. Tetapi kesigapan Polresta Parepare dapat mengantisipasi dan menangani secara tepat dan profesional sehingga keadaan PAREPARE tetap aman/kondusif.

Berita Terkait

Remaja Jauh dari Islam, Krisis Moral dan Identitas Menerkam

Membungkam Kritik dengan Air Keras

Imigrasi Parepare Raih penghargaan Sangat Baik Opini Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2025.

Pemimpin Islam : Antara Marwah dan Riayah

 

DASAR HUKUM PENGGUNAAN SURAT KETERANGAN KEPENDUDUKAN UNTUK MEMILIH DI TPS.

UU NO. 1 TAHUN 2015 maupun UU NO. 8 TAHUN 2015 PERUBAHAN pasal 61 ayat (1)
“Dalam hal masih terdapat penduduk yang mempunyai hak pilih tetapi belum terdaftar di DPT, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan, E-KTP, Kartu Keluarga, paspor dan identitas lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan artinya surat keterangan kependudukan juga termasuk didalamnya.

Setelah berlakunya UU NO. 10 TAHUN 2016 perubahan kedua UU NO. 10 TAHUN 2016 pasal 61 ayat (1) sebagai berikut :
“Dalam hal masih terdapat penduduk yang mempunyai hak pilih belum terdaftar di DPT, yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik”.

Ketentuan hukum tersebut telah mengubah kedudukan hukum Surat Keterangan Kependudukan, Kartu Keluarga, Paspor dan identitas lain, yang sebelumnya sah menjadi tidak sah digunakan untuk menggunakan hak memililih di TPS bagi masyarakat mempunyai hak pilih tetapi tidak terdaftar di DPT, selain KTP ELEKTRONIK.

Tindakan/ perbuatan hukum yang tidak memiliki dasar hukum yang sah atau bertentangan dengan hukum, maka segala akibat hukum yang ditimbulkan menjadi tidak sah menurut hukum atau batal demi kepentingan hukum. Artinya masyarakat yang tidak terdaftar di DPT tetapi menggunakan Surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Parepare untuk menggunakan hak pilihnya di TPS adalah tindakan atau perbuatan hukum yang tidak sah menurut hukum dan segala akibat hukum yang ditimbulkan juga menjadi tidak sah atau batal demi hukum.

 

Selanjutnya…

Laman 1 dari 2
12Selanjutnya
Terkait: OpiniPilkada Parepare

TerkaitBerita

Remaja Jauh dari Islam, Krisis Moral dan Identitas Menerkam

Remaja Jauh dari Islam, Krisis Moral dan Identitas Menerkam

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

...

Membungkam Kritik dengan Air Keras

Membungkam Kritik dengan Air Keras

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

...

Pemimpin Islam : Antara Marwah dan Riayah

Pemimpin Islam : Antara Marwah dan Riayah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 Maret 2026

...

Legitimasi Agama dan Bahaya Provokasi Umat Islam

Editor: Muhammad Tohir
8 Maret 2026

...

Ramadan 1447H

Curhat Pedagang Pasar Sentral Pinrang: Harga Tomat-Cabai Melejit Jelang Lebaran 2026

Curhat Pedagang Pasar Sentral Pinrang: Harga Tomat-Cabai Melejit Jelang Lebaran 2026

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

Momen Ramadan, PSI Parepare Tebar Ratusan Takjil

Editor: Muhammad Tohir
17 Maret 2026

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

BeritaTerkini

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

Aliran Sungai Pekkabata–Lampa Tersumbat Sampah

Editor: Muhammad Tohir
18 Maret 2026

KAHMI Parepare Bukber, Berbagi hingga Diskusi

Editor: Muhammad Tohir
18 Maret 2026

Safari Ramadan Hari ke-27, Tasming Hamid Salurkan Bantuan Pembangunan Masjid

Editor: Muhammad Tohir
18 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan