• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 8 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Pilkada Parepare Sarat Dugaan Kecurangan

Adil Abdillah Editor: Adil Abdillah
8 Juli 2018
di Opini
Nasir Dollo - Pilkada Parepare sarat Dugaan Kecurangan

Muh.Nasir Dollo,SH.,MH. Ketua YLBH Sunan.

Nasir Dollo - Pilkada Parepare sarat Dugaan Kecurangan
Muh.Nasir Dollo,SH.,MH. Ketua YLBH Sunan.

Pihak masyarakat yang menggunakan haknya untuk memilih di TPS dengan surat keterangan kependudukan ataukah pihak KPU sendiri dapat saja berpendapat bahwa landasan hukumnya adalah PKPU NO. 8 TAHUN 2018 pasal 9 ayat (1) Pemilih yang tidak terdaftar di DPT sebagaimana dimaksud pasal 6 huruf c menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan :

a.- menunjukkan KTP El atau Surat Keterangan
b.- di TPS yang berada RT/RW sesuai alamat yang tertera di KTP El atau SUKET.
c.- satu jam sebelum selesai pemungutan suara di TPS.

Bila PKPU tersebut ditafsir sekedar apa adanya tanpa landasi dengan pengetahuan hukum tentang metode penafsiran yang tepat dan asas asas hukum yang berlaku khususnya asas hukum LEX INFERIORI DEROGAT LEGI SUPERIOR (peraturan yang lebih rendah tingkatannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tingkatannya), maka dapat saja ditafsirkan bahwa surat keterangan itu (surat keterangan telah melakukan perekaman E’ KTP) sah digunakan untuk menggunakan hak memilih di TPS.

Maka hal itu sungguh sungguh merupakan kesesatan berhukum. Sebab PKPU tersebut ditafsirkan demikian. Maka antara UU NO 10 TAHUN 2016 PERUBAHAN KEDUA UU NO.1 TAHUN 2015 menjadi bertentangan dengan PKPU NO. 8 TAHUN 2018. Sedangkan dasar hukum terbitnya PKPU NO. 8 TAHUN 2018 tersebut adalah UU NO.10 TAHUN 2016 PERUBAHAN KEDUA UU NO 1 TAHUN 2015 tersebut.

Penafsiran hukum yang tepat terhadap PKPU NO 8 TAHUN 2018 pasal 9 ayat 1 huruf (a) adalah Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerangkan bahwa pemilih yang bersangkutan adalah penduduk wilayah administratif. Artinya pemilih yang bersangkutan telah resmi menjadi penduduk berarti sudah pernah memiliki E-KTP tetapi kemungkinan tercecer, hilang ataukah tertinggal ditempat perantauan yang sulit jangkau.

Berita Terkait

Membangun Mimpi Pendidikan Layak

Pesta Babi, Papua, dan Krisis Komunikasi Pembangunan di Era Digital

Arah Pendidikan Tinggi di Bawah Tekanan Kapitalisme

Meningkatnya Pekerja GIG dan UMKM: Cermin Kegagalan Negara dalam Menyediakan Lapangan Kerja

Maka dalam hal ini pemilih yang bersangkutan dapat saja meminta Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan sah digunakan untuk memilih di TPS serta tidak bertentangan dengan UU NO.10 TAHUN 2016 PERUBAHAN KEDUA UU NO.1 TAHUN 2015. (Berlanjut).

 

Penulis: Nasir Dollo, SH., MH.

Laman 2 dari 2
sebelumnya12
Terkait: OpiniPilkada Parepare

TerkaitBerita

Indonesia Jadi Sarang Mafia Judi Online: Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Indonesia Jadi Sarang Mafia Judi Online: Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
31 Mei 2026

...

Momentum Dzulhijjah-Dari Puasa Arafah hingga Haji: Jalan Spiritual Merawat Mental

Momentum Dzulhijjah-Dari Puasa Arafah hingga Haji: Jalan Spiritual Merawat Mental

Editor: Muhammad Tohir
26 Mei 2026

...

Membangun Mimpi Pendidikan Layak

Membangun Mimpi Pendidikan Layak

Editor: Muhammad Tohir
21 Mei 2026

...

Kembali Kepada Al-Qur’an dan Sunnah; Sebuah Analisa Metodologis

Kembali Kepada Al-Qur’an dan Sunnah; Sebuah Analisa Metodologis

Editor: Tim Redaksi
14 Mei 2026

...

Berita Terkini

Wisuda Santri LPPTKA-BPKRMI, Tasming Hamid: Kemampuan Baca Al-Qur’an Harus Terus Diasah

Wisuda Santri LPPTKA-BPKRMI, Tasming Hamid: Kemampuan Baca Al-Qur’an Harus Terus Diasah

Editor: Muhammad Tohir
8 Juni 2026

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan