• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 6 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Opini

Pilkada Parepare Sarat Dugaan Kecurangan

Editor: Adil Abdillah
8 Juli 2018
di Opini
Nasir Dollo - Pilkada Parepare sarat Dugaan Kecurangan

Muh.Nasir Dollo,SH.,MH. Ketua YLBH Sunan.

Nasir Dollo - Pilkada Parepare sarat Dugaan Kecurangan
Muh.Nasir Dollo,SH.,MH. Ketua YLBH Sunan.

Pihak masyarakat yang menggunakan haknya untuk memilih di TPS dengan surat keterangan kependudukan ataukah pihak KPU sendiri dapat saja berpendapat bahwa landasan hukumnya adalah PKPU NO. 8 TAHUN 2018 pasal 9 ayat (1) Pemilih yang tidak terdaftar di DPT sebagaimana dimaksud pasal 6 huruf c menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan :

a.- menunjukkan KTP El atau Surat Keterangan
b.- di TPS yang berada RT/RW sesuai alamat yang tertera di KTP El atau SUKET.
c.- satu jam sebelum selesai pemungutan suara di TPS.

Bila PKPU tersebut ditafsir sekedar apa adanya tanpa landasi dengan pengetahuan hukum tentang metode penafsiran yang tepat dan asas asas hukum yang berlaku khususnya asas hukum LEX INFERIORI DEROGAT LEGI SUPERIOR (peraturan yang lebih rendah tingkatannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tingkatannya), maka dapat saja ditafsirkan bahwa surat keterangan itu (surat keterangan telah melakukan perekaman E’ KTP) sah digunakan untuk menggunakan hak memilih di TPS.

Maka hal itu sungguh sungguh merupakan kesesatan berhukum. Sebab PKPU tersebut ditafsirkan demikian. Maka antara UU NO 10 TAHUN 2016 PERUBAHAN KEDUA UU NO.1 TAHUN 2015 menjadi bertentangan dengan PKPU NO. 8 TAHUN 2018. Sedangkan dasar hukum terbitnya PKPU NO. 8 TAHUN 2018 tersebut adalah UU NO.10 TAHUN 2016 PERUBAHAN KEDUA UU NO 1 TAHUN 2015 tersebut.

BeritaTerkait

Bertanya di Tengah Era Algoritma

Bertanya di Tengah Era Algoritma

24 Juni 2026
Nasab Ba‘alawi

Menempatkan Kontroversi Penelitian Nasab Ba‘alawi dalam Kerangka Keilmuan

15 Juni 2026
Revolusi Techno-Moral di Gerbang Tahun Ajaran Baru

Revolusi Techno-Moral di Gerbang Tahun Ajaran Baru

13 Juni 2026
Indonesia Jadi Sarang Mafia Judi Online: Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Indonesia Jadi Sarang Mafia Judi Online: Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

31 Mei 2026

Penafsiran hukum yang tepat terhadap PKPU NO 8 TAHUN 2018 pasal 9 ayat 1 huruf (a) adalah Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerangkan bahwa pemilih yang bersangkutan adalah penduduk wilayah administratif. Artinya pemilih yang bersangkutan telah resmi menjadi penduduk berarti sudah pernah memiliki E-KTP tetapi kemungkinan tercecer, hilang ataukah tertinggal ditempat perantauan yang sulit jangkau.

Maka dalam hal ini pemilih yang bersangkutan dapat saja meminta Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan sah digunakan untuk memilih di TPS serta tidak bertentangan dengan UU NO.10 TAHUN 2016 PERUBAHAN KEDUA UU NO.1 TAHUN 2015. (Berlanjut).

 

Penulis: Nasir Dollo, SH., MH.

Laman 2 dari 2
sebelumnya12
Terkait: OpiniPilkada Parepare

BeritaTerkait

Membangun Mimpi Pendidikan Layak

Membangun Mimpi Pendidikan Layak

Editor: Muhammad Tohir
21 Mei 2026

...

Pesta Babi, Papua, dan Krisis Komunikasi Pembangunan di Era Digital

Pesta Babi, Papua, dan Krisis Komunikasi Pembangunan di Era Digital

Editor: Muhammad Tohir
11 Mei 2026

...

Arah Pendidikan Tinggi di Bawah Tekanan Kapitalisme

Arah Pendidikan Tinggi di Bawah Tekanan Kapitalisme

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Mei 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi