• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Opini

Pilkada Parepare Sarat Dugaan Kecurangan

Editor: Adil Abdillah
8 Juli 2018
di Opini
Nasir Dollo - Pilkada Parepare sarat Dugaan Kecurangan

Muh.Nasir Dollo,SH.,MH. Ketua YLBH Sunan.

Nasir Dollo - Pilkada Parepare sarat Dugaan Kecurangan
Muh.Nasir Dollo,SH.,MH. Ketua YLBH Sunan.

Pihak masyarakat yang menggunakan haknya untuk memilih di TPS dengan surat keterangan kependudukan ataukah pihak KPU sendiri dapat saja berpendapat bahwa landasan hukumnya adalah PKPU NO. 8 TAHUN 2018 pasal 9 ayat (1) Pemilih yang tidak terdaftar di DPT sebagaimana dimaksud pasal 6 huruf c menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan :

a.- menunjukkan KTP El atau Surat Keterangan
b.- di TPS yang berada RT/RW sesuai alamat yang tertera di KTP El atau SUKET.
c.- satu jam sebelum selesai pemungutan suara di TPS.

Bila PKPU tersebut ditafsir sekedar apa adanya tanpa landasi dengan pengetahuan hukum tentang metode penafsiran yang tepat dan asas asas hukum yang berlaku khususnya asas hukum LEX INFERIORI DEROGAT LEGI SUPERIOR (peraturan yang lebih rendah tingkatannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tingkatannya), maka dapat saja ditafsirkan bahwa surat keterangan itu (surat keterangan telah melakukan perekaman E’ KTP) sah digunakan untuk menggunakan hak memilih di TPS.

Maka hal itu sungguh sungguh merupakan kesesatan berhukum. Sebab PKPU tersebut ditafsirkan demikian. Maka antara UU NO 10 TAHUN 2016 PERUBAHAN KEDUA UU NO.1 TAHUN 2015 menjadi bertentangan dengan PKPU NO. 8 TAHUN 2018. Sedangkan dasar hukum terbitnya PKPU NO. 8 TAHUN 2018 tersebut adalah UU NO.10 TAHUN 2016 PERUBAHAN KEDUA UU NO 1 TAHUN 2015 tersebut.

BeritaTerkait

Negara Menjadi Perisai Hakiki, Generasi Terlindungi

Negara Menjadi Perisai Hakiki, Generasi Terlindungi

8 Oktober 2026
Penggelapan Dana Donasi : Dimana Integritas Mahasiswa?

Penggelapan Dana Donasi : Dimana Integritas Mahasiswa?

3 Oktober 2026
Di Tengah Kekeringan : Negara dan Ancaman Krisis Air Bersih

Di Tengah Kekeringan : Negara dan Ancaman Krisis Air Bersih

24 September 2026
Senyum Di Balik Truk Batu Bara

Senyum Di Balik Truk Batu Bara

20 September 2026

Penafsiran hukum yang tepat terhadap PKPU NO 8 TAHUN 2018 pasal 9 ayat 1 huruf (a) adalah Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerangkan bahwa pemilih yang bersangkutan adalah penduduk wilayah administratif. Artinya pemilih yang bersangkutan telah resmi menjadi penduduk berarti sudah pernah memiliki E-KTP tetapi kemungkinan tercecer, hilang ataukah tertinggal ditempat perantauan yang sulit jangkau.

Maka dalam hal ini pemilih yang bersangkutan dapat saja meminta Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan sah digunakan untuk memilih di TPS serta tidak bertentangan dengan UU NO.10 TAHUN 2016 PERUBAHAN KEDUA UU NO.1 TAHUN 2015. (Berlanjut).

 

Penulis: Nasir Dollo, SH., MH.

Laman 2 dari 2
sebelumnya12
Terkait: OpiniPilkada Parepare

Berita Terkait

Negara Menjadi Perisai Hakiki, Generasi Terlindungi

Negara Menjadi Perisai Hakiki, Generasi Terlindungi

Editor: Tim Redaksi
8 Oktober 2026

...

Penggelapan Dana Donasi : Dimana Integritas Mahasiswa?

Penggelapan Dana Donasi : Dimana Integritas Mahasiswa?

Editor: Tim Redaksi
3 Oktober 2026

...

Di Tengah Kekeringan : Negara dan Ancaman Krisis Air Bersih

Di Tengah Kekeringan : Negara dan Ancaman Krisis Air Bersih

Editor: Tim Redaksi
24 September 2026

...

Berita Populer

  • Jago Berargumen Jadi Modal Peserta Debat SEKSOS.COM 2026

    Jago Berargumen Jadi Modal Peserta Debat SEKSOS.COM 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SEKSOS.COM 2026 Resmi Ditutup, Ini Para Juaranya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kompetisi SEKSOS.COM 2026 di SMAN 5 Parepare, Puluhan Siswa Lolos Semifinal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pertama SEKSOS.COM 2026 SMA Negeri 5 Parepare, Ratusan Peserta dari Sulsel-Sulbar Ikuti Registrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Battle of Brain Jadi Cabang Baru di SEKSOS.COM 2026, Uji Logika hingga Memori Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi