• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 4 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

PMPTSP Sidrap Sosialisasi Cara Gampang Urus Izin Usaha dan IMB Berbasis Online

Editor: Alfiansyah Anwar
9 Juli 2019
di Sulselbar
PMPTSP Sidrap Sosialisasi Cara Gampang Urus Izin Usaha dan IMB Berbasis Online

Sosialisasi mudahnya pengurusan izin usaha dan IMB.

SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Sidrap mengadakan kegiatan sosialisasi OSS (Online Single Submission) dan optimalisasi Layanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Selasa (9/7/2019).

Peserta kegiatan yaitu para lurah, kepala lingkungan dan kepala dusun di Kabupaten Sidrap.

Kadis PMPTSP Sidrap, Ruli MT mengatakan sosialisasi ini penting untuk memahami tata cara pengurusan IMB serta manfaat dengan menggunakan aplikasi OSS.

“Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat paham aplikasi OSS begitupun Standar Operasional Prosedur pengurusan IMB sehingga pelayanan semakin maksimal,” lontar Ruli.

BeritaTerkait

Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

26 Juni 2026
ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

16 Juni 2026
PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

15 Juni 2026
Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

31 Mei 2026

Hal tersebut, sambung Ruli, sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Sidrap dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.

“Selain dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengurusan izin,” katanya.

Sementara, Kabid Pengaduan Layanan dan Kebijakan PMPTSP Sidrap, Islamiah Islamiah Nur menjelaskan Online Single Submission (OSS), merupakan perizinan berusaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

“Manfaatnya untuk mempermudah pengurusan, memfasilitasi pelaku usaha melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan serta untuk menyimpan data perizinan,” terang Islamiah.

Ditambahnya, Dinas PMPTSP Sidrap selalu membuka ruang kepada masyarakat untuk berkonsultasi seputar sistem OSS tersebut. “Jadi kalau ada yang belum dipahami silahan datang ke kantor, Kami selalu siap melayani,” kuncinya. (adv/alf) 

Terkait: IMBIzin Usaha

BeritaTerkait

Syafaat

OPINI : Izin Mendirikan Bangunan, Antara Kesejahteraan Masyarakat dan Ketaatan Hukum

Editor: Tim Redaksi
9 Juni 2020

...

Dewan Nilai Perizinan di Parepare Makin Dipersulit

Dewan Nilai Perizinan di Parepare Makin Dipersulit

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
3 Juni 2020

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi