MAGELANG, PIJARNEWS.COM– Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, mengelar sidang perdana kasus kekerasan seksual seorang tokoh agama yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren di Magelang terhadap 4 Santriwatinya, Senin (11/11/2024).
Terdakwa juga merupakan mantan Ketua DPRD Kabupaten. Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan pasal 6c juncto pasal 15 ayat 1 huruf b,C dan e UU RI No.12 tahun 2022 tentang tindak Pidana kekerasan seksual dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dengan denda sekitar Rp. 290.465.000.
Sidang dengan no perkara 242/Pid.Sus/2024/PN Mkd agenda Pembacaan Dakwaan di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fahrudin Said Ngaji, S.H., M.H dengan anggota Asri, S.H, Alfian Wahyu Pratama, S.H., M.H dan Panitera Ario Legowo, S.E.,M.H. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Naufal Ammanullah, S.H, Aditya Otavian, S.H.
Sedangkan Terdakwa hadir dengan didampingi Penasehat Hukum Satria Budi, S.H dan M Fauzi, S.H.
Terlihat Penasehat Hukum Korban kekerasan seksual yakni Ahmad Solihudin, S.H, Gunawan Pribadi, S.H dan Tim. hadir juga Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK ), Aliansi Tepi Barat dipimpin langsung Pujiyanto alias Yanto Pethuk’s yang sejak awal mendampingi para korban. Saat Media meminta konfirmasi terhadap jalannya sidang perdana kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pengasuhnya terhadap 4 Santriwati, dengan tegas mengatakan akan terus mengawal sampai mendapatkan putusan yang maksimal sesuai tuntunan Jaksa Penuntut Umum.
“Saya berharap Pengadilan Negeri Mungkid jangan tebang pilih Terhadap penegakan Hukum,” kata Yanto petox.
“Kita sama di mata hukum, namun jangan sampai beda didepan penegak Hukum hanya karena status sosial, ” tegasnya.