SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Dengan jatuhnya vonis Pengadilan Negeri (PN) Pinrang terhadap dua oknum polisi, Brigpol Edy Chandra dan Brigpol Supardi yang tersandung kasus peredaran narkoba di Kabupaten Pinrang, sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri bisa dipastikan akan ikut dijatuhkan juga kepada keduanya.
Kapolres Sidrap, AKBP Anggi Naulifar Siregar selaku atasan langsung dari Brigpol Supardi yang tercatat bertugas di Polsek Baranti Sidrap, saat dikonfirmasi mengaku, belum menerima salinan putusan PN Pinrang terkait putusan tersebut. Namun atas putusan 18 tahun denda Rp2 Miliar seperti yang telah dilansir di sejumlah media, Anggi memastikan sanksi berikutnya dari Institusi Polri bagi Brigpol Supardi adalah PTDH.
Tetapi lanjut Anggi, hal itu diserahkan sepenuhnya ke pihak Polda Sulsel untuk dilakukan sidang kode etik Polri. “Itu sudah pasti, diatas hukuman 4 tahun itu sanksi PTDH, apalagi kalau vonisnya 18 tahun penjara. Makanya, Sidang sanksi kode etik Polri soal pemecatannya kita serahkan ke Polda dan hasilnya nanti kita jalankan keputusannya,” tegas Anggi kepada awak media, Minggu (5/2/2017) via selulernya.
Hal senada juga dilontarkan Kapolres Pinrang, AKBP Leo Joko Triwibowo yang ikut dikonfirmasi. Meski bukan atasan langsung Brigpol Edy Chandra, Leo bisa memastikan jika sanksi PTDH juga akan diberikan Institusi Polri kepada yang bersangkutan. “Sisa kita kembalikan ke kesatuannya di Polres Mamasa Sulbar untuk diajukan sidang kode etik Polri,” kata Leo. (jun/ris)