• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Polisi Ungkap Cerita Kasus Temuan Mayat Bayi di TPA Parepare, Hingga Tetapkan Satu Tersangka

Editor: Tohir Muhammad
23 Agustus 2022
di Hukum
Foto: Tengah, Baju Kemeja Putih Kasat Reskrim Polres Parepare (AKP Deki Marizaldi.

Foto: Tengah, Baju Kemeja Putih Kasat Reskrim Polres Parepare (AKP Deki Marizaldi.

PAREPARE, PIJARNEWS COM–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parepare menggelar Press Release terkait kasus pembuangan bayi di Kantor Polres Parepare, Selasa (23/8/2022).

Seperti diketahui, pada Ahad (7/8/2022) lalu, perempuan berinisial (IH) melahirkan bayinya di dalam WC umum di area pasar Lakessi, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi, dalam keterangan mengatakan, lokasi kejadian di Jl. Ajatappareng II, Kelurahan Kampung Pisang, Kec. Soreang, Kota Parepare di rumah saudari IH.

“Awal mula kita mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang perempuan alami pendarahan hebat di salah satu toilet dekat pasar Lakessi, dimana jarak rumah IH dengan lokasi tidak terlalu jauh,” ungkapnya.

BeritaTerkait

Curi Emas di Sidrap, Terduga Pelaku Ini Ditangkap di Bantaeng

Curi Emas di Sidrap, Terduga Pelaku Ini Ditangkap di Bantaeng

15 Oktober 2026
Berawal dari Sepasang Sandal Berujung Pemarangan, Polres Sidrap Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Berawal dari Sepasang Sandal Berujung Pemarangan, Polres Sidrap Amankan Pelaku dan Barang Bukti

14 Oktober 2026
Penipuan Online Modus Janji Nikah, 11 Korban Tertipu Hingga Ratusan Juta

Penipuan Online Modus Janji Nikah, 11 Korban Tertipu Hingga Ratusan Juta

7 Oktober 2026
Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam di Sidrap, 3 Orang Diamankan

Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam di Sidrap, 3 Orang Diamankan

29 September 2026

Setelah rangkaian penyelidikan, lanjut Deki, kemudian kerjasama dengan Damkar dan BPBD untuk melakukan pencarian dilokasi yang menjadi awal bayi diduga dibuang di WC karena WC tersebut mengarah ke laut.

“Kemudian pada sore hari menjelang Magrib didapat ari-arinya. Dari perempuan IH ini, dan diketahui juga ternyata hamil diluar nikah. Karena statusnya masih lajang namun sudah melahirkan, sehingga diduga hamil diluar nikah,” ujar Deki.

Setelah melakukan interogasi dan penyelidikan, IH mengaku bahwa bayi tersebut ternyata dilahirkan di rumahnya. Kemudian dibungkus menggunakan switer coklat dan dibungkus plastik putih, lalu dibuang di tempat sampah, dimana jaraknya sekira 100 M dari lokasi pendarahannya.

“Setelah dia buang, lalu ke WC dia putus ari-arinya pake pisau. Jadi yang kita sita, switer dan pisau,” ungkapnya.

Kemudian pada Seninnya terungkap semua, pencarian dilakukan di TPA atau tempat pembuangan akhir sampah di Jln. Jend. Sudirman KM 7, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung. Petugas kemudian yemukan sosok mayat bayi diatas tumpukan sampah dalam keadaan terbungkus switer.

“Kemudian, kita bersurat ke tim forensik di Polda Sulsel untuk melakukan otopsi terhadap mayat tersebut, dan esoknya kita makamkan bayinya bersama pihak keluarga. Di Pekuburan Umum, Kelurahan Sumpang Minangae,” sambung Deki.

Jadi sesuai dengan keterangan, kita tetapkan perempuan IH sebagai tersangka, dengan sangkaan pasal 194 juncto pasal 75 ayat 2 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau pasal 77 A Juncto Pasal 45 A atau pasal 80 ayat 3 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ataupun pasal 341 KUHP Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” tutupnya.

Lebih lanjut, kata Deki, dari hasil penyelidikan dan introgasi, sudah mengambil keterangan dari pihak dokter yang memeriksa visum awal IH serta keterangan orang tua dan saudara tersangka.

“Saudaranya yang mengantar ke RS, karena diduga dia tidak didukung orang tuanya, jadi mengaku kalau Tumor, padahal hasil visum menjelaskan dia habis melahirkan,” pungkasnya. (*)

Reporter : Wahyu

Terkait: Mayat BayiPolres ParepareTersangka

Berita Terkait

Polisi Bubarkan Remaja Main Perang-perangan Peluru Gel di Jalanan Parepare

Polisi Bubarkan Remaja Main Perang-perangan Peluru Gel di Jalanan Parepare

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 Maret 2026

...

Polisi Sita Empat Motor Saat Patroli Anti-Balap Liar di Parepare

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
28 Februari 2026

...

Hari Ke-4 Operasi Zebra di Parepare: 84 Pengendara Ditilang, Paling Banyak Tak Pakai Helm

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
20 November 2025

...

Berita Populer

  • Akibat Kabut Asap Sekolah Daring 2 Hari di Parepare, KBM Tatap Muka Dievaluasi

    Akibat Kabut Asap Sekolah Daring 2 Hari di Parepare, KBM Tatap Muka Dievaluasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ITH Parepare Gelar Wisuda Perdana, 79 Mahasiswa Resmi Sandang Gelar Sarjana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabut Selimuti Parepare, BPBD Catat 71 Hektare Lahan Terbakar Sejak Juli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Mahasiswa KPI STAIN Majene Jalani PPL di Pijarnews.com Parepare

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Parepare Lantik 18 Pejabat, Ini Nama-namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi