BARRU, PIJARNEWS.COM — Beragam macam cara untuk melancarkan modus kejahatan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan oleh warga untuk mengeruk keuntungan.
Seperti halnya di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, jika pada umumnya mobil hanya mengisi 50 liter BBM dan sudah penuh dalam waktu sekira 3 menit, namun mobil yang satu ini, setiap mengisi tangki BBM-nya, membutuhkan waktu satu jam, sehingga kerap menimbulkan antrean panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Tentu hal ini menimbulkan kecurigaan jika BBM itu ditimbun dan akan dijual kepada pihak lain dengan harga yang jauh lebih tinggi. Namun, aksi curang ini akhirnya diendus petugas Kepolisian Resor Barru, setelah adanya laporan dari warga, pemilik mobil pun langsung diamankan karena tertangkap tangan sedang mengisi BBM sebanyak 600 liter di SPBU Bojo, yang ada di Kelurahan Mallusetasi, Kabupaten Barru.
Kapolres Barru, AKBP. Burhaman mengungkapkan, setelah menerima laporan adanya kendaraan berupa mobil yang mencurigakan saat mengisi BBM di SPBU Bojo, dirinya langsung bertindak cepat dan memerintahkan Kasat Reskrim dan Tim Resmob Polres Barru, untuk memantau dan menyidik hal itu.
“Setelah kami lidik hasilnya benar, sang pemilik mobil tertangkap tangan sedang mengisi 600 liter BBM, dan langsung kami tangkap. Kemudian pemilik mobil kami bawa ke Polres Barru,” jelasnya.
Lebih lanjut Burhaman mengatakan, pengawas SPBU Bojo yang memanggil pembeli dan menyetujui pengisian BBM tersebut, sempat melarikan diri keluar daerah, dan pada hari Sabtu kemarin, 12 Januari 2019, sekira pukul 23.00 Wita, lelaki yang berinisial A-A (28) ini, berhasil dibekuk di Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
“Setelah kami lakukan penangkapan terhadap pengawas SPBU, tim Resmob Polres Barru, saat ini dalam perjalanan dari Palu,” kata Burhaman.
Para tersangka ini, dikenakan pasal 55, Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi, degan ancaman pidana 6 tahun penjara, dan denda sebanyak Rp 60 Miliar.
Editor: Abdillah.Ms