JENEPONTO, PIJARNEWS.COM — Polres Jeneponto sukses meringkus HT (42), warga Desa Bontolebang Kecamatan Kelara pada Selasa 17 Januari. HT diduga bekerja sebagai pengedar sabu-sabu kelas teri.
HT ditangkap saat akan bertransaksi sabu di Kampung Sarro Angin, Kelurahan Talo Kota, Kecamatan Kelara. Saat akan menukar saset sabu dengan uang tunai dari calon pelanggannya, HT keburu disergap polisi yang telah mengintainya.
“Ini berkat laporan warga, bahwa akan ada transaksi dikampung ini. Kita langsung mengintai HT dan melakukan penangkapan,” kata Kasat Narkoba Polres Jeneponto AKP Suardi.
Namun disayangkan, calon pelanggan HT berhasil lolos. Bersama HT, diamankan barang bukti sebuah handphone, satu unit sepeda motor milik HT, dan lima saset plastik. Tiga diantaranya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu siap edar. HT bersama barang bukti itu kini mendekam di ruang tahanan untuk pengembangan lebih lanjut. (man/ris)