• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 6 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Polres Parepare Amankan 3 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi dari Pengepul Sidrap

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
10 November 2022
di Ajatappareng
Polres Parepare Amankan 3 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi dari Pengepul Sidrap
136
PEMBACA

PAREPARE, PIJARNEWS.COM– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parepare menggelar Press Release terkait Penyalahgunaan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh pemerintah.

Press release berlangsung di Ruangan Press room Mapolres Parepare, Jl. Andi Mappatola, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung Kota Parepare, Kamis (10/11/2022).

Press release dipimpin Kasatreskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi didampingi Kasubsipenmas, Sihumas IPDA Sunarya.

Dalam keterangannya Deki Marizaldi mengatakan, kasus bermula dari personil yang dipimpin Polsek Soreang, melakukan penangkapan atas laporan dari masyarakat terkait adanya pengangkutan ataupun Penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi yang dibawa oleh mobil truk berasal dari Kabupaten Sidrap menuju Parepare. Ketiga pelaku ditangkap di wilayah Soreang, pada Jum’at 28 Oktober 2022.

Berita Terkait

Polisi Sita Empat Motor Saat Patroli Anti-Balap Liar di Parepare

Pertumbuhan Ekonomi Sidrap Tertinggi, Bupati Ungkap di Milad Muhammadiyah

Milad ke-113 Muhammadiyah Sidrap Dipusatkan di Daerah Terpencil, Tegaskan Peran Majukan Kesejahteraan Bangsa

Bermalam di Lokasi Milad Muhammadiyah Sidrap, Bupati Dialog Langsung dengan Warga

“Terlapor sudah kita tetapkan ada tiga warga Parepare, lelaki inisial (RS), lelaki inisial (SA) dan lelaki inisial (MS). Terlapor menggunakan mobil truk, membeli bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dari pengepul di Kabupaten Sidrap,” terangnya.

“Jadi modusnya pengepul, kata Deki, sementara kita lakukan pengembangan terkait pengepulnya, karena bermoduskan untuk kepentingan pertanian,” ungkapnya.

Adapun kronologisnya, lanjut Deki, lelaki (RS) bersama dengan lelaki (SH) dan (MS), menggunakan mobil truk merek Hino Dutro berwarna hijau menuju ke Sidrap untuk membeli BBM jenis solar dari para pengepul. Saat tiba di lokasi, lanjutnya, mereka membeli dari pengepul, dan memindahkannya dari jirigen ke dalam sebuah drum, lalu diangkut ke mobil dan dibawa ke Parepare.

“Barang bukti yang sudah kita amankan, Mobil truk Hino Dutro Nopol 8395 AM, 2 buah bak penampungan yang berisikan sekira 1500 liter BBM jenis solar subsidi,” kata Deki.

Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Pertamina untuk melakukan pengecekan apakah betul itu diduga jenis solar subsidi atau industri.

Ketiganya dikenai pasal 55 UU RI 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

“Statusnya sekarang sudah dalam tahap pengiriman berkas, sudah kita lakukan tahap satu dan sudah kita tingkatkan jadi tersangka serta sudah dilakukan penahanan 30 hari perpanjangan dari kejaksaan,” kata Deki.

Dari hasil pemeriksaan ketiga pelaku, kata Deki, rencananya akan menjual ataupun melakukan pengeceran dengan harga diatas SPBU, sehingga diduga ada keuntungan disitu.

Deki juga menduga saat ini ada dari Kelompok Tani (Poktan) yang melakukan pengepulan, lalu dibeli lah oleh ketiga pelaku. “Karena pasal yang kita sangkakan adalah pasal 54 terkait pengangkutan yang tidak dilengkapi dengan izin angkut resmi terkait BBM industri ataupun BBM subsidi,” katanya.

Sementara dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru sekali melakukan hal itu karena adanya dampak ataupun kebutuhan akan BBM jenis solar dikalangan masyarakat. (why)

Terkait: BBM SubsidiPengepulPolres ParepareSidrapTersangka

TerkaitBerita

Brimob Parepare Ajak 200 Anak Yatim Buka Puasa Bersama dan Doa untuk Negeri

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 Maret 2026

...

Sinergi TNI-Polri, Petugas di Pinrang Amankan Puluhan Motor Knalpot Brong

Editor: Muhammad Tohir
2 Maret 2026

...

PKK Parepare Sebar Takjil di Empat Titik Strategis, Andi Arfiah: Momentum Perkuat Ukhuwah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
28 Februari 2026

...

Parepare Tuan Rumah Rakor Antarinstansi, Pemkot Perkuat Kolaborasi Pelestarian Bahasa Daerah

Editor: Muhammad Tohir
28 Februari 2026

...

BeritaTerkini

Pemkot Parepare Lepas 1.000 Paket Sembako Pasar Murah Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
3 Maret 2026

Kesehatan Menurun, Try Sutrisno Tutup Usia

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 Maret 2026

Brimob Parepare Ajak 200 Anak Yatim Buka Puasa Bersama dan Doa untuk Negeri

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 Maret 2026

Islam Penyelemat Generasi dari Kasus ABH yang Meningkat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 Maret 2026

Sinergi TNI-Polri, Petugas di Pinrang Amankan Puluhan Motor Knalpot Brong

Editor: Muhammad Tohir
2 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan