• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 28 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Polres Parepare Amankan 3 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi dari Pengepul Sidrap

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
10 November 2022
di Ajatappareng

PAREPARE, PIJARNEWS.COM– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parepare menggelar Press Release terkait Penyalahgunaan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh pemerintah.

Press release berlangsung di Ruangan Press room Mapolres Parepare, Jl. Andi Mappatola, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung Kota Parepare, Kamis (10/11/2022).

Press release dipimpin Kasatreskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi didampingi Kasubsipenmas, Sihumas IPDA Sunarya.

Dalam keterangannya Deki Marizaldi mengatakan, kasus bermula dari personil yang dipimpin Polsek Soreang, melakukan penangkapan atas laporan dari masyarakat terkait adanya pengangkutan ataupun Penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi yang dibawa oleh mobil truk berasal dari Kabupaten Sidrap menuju Parepare. Ketiga pelaku ditangkap di wilayah Soreang, pada Jum’at 28 Oktober 2022.

“Terlapor sudah kita tetapkan ada tiga warga Parepare, lelaki inisial (RS), lelaki inisial (SA) dan lelaki inisial (MS). Terlapor menggunakan mobil truk, membeli bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dari pengepul di Kabupaten Sidrap,” terangnya.

Berita Terkait

Momen PSBM 2026, Bupati Ungkap Rahasia Pertumbuhan Ekonomi Sidrap

86 Peserta Bersaing Masuk Paskibraka Sidrap 2026

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

Safari Ramadan, Bupati Sidrap Ungkap Kondisi Ekonomi Desa Bila Riase

“Jadi modusnya pengepul, kata Deki, sementara kita lakukan pengembangan terkait pengepulnya, karena bermoduskan untuk kepentingan pertanian,” ungkapnya.

Adapun kronologisnya, lanjut Deki, lelaki (RS) bersama dengan lelaki (SH) dan (MS), menggunakan mobil truk merek Hino Dutro berwarna hijau menuju ke Sidrap untuk membeli BBM jenis solar dari para pengepul. Saat tiba di lokasi, lanjutnya, mereka membeli dari pengepul, dan memindahkannya dari jirigen ke dalam sebuah drum, lalu diangkut ke mobil dan dibawa ke Parepare.

“Barang bukti yang sudah kita amankan, Mobil truk Hino Dutro Nopol 8395 AM, 2 buah bak penampungan yang berisikan sekira 1500 liter BBM jenis solar subsidi,” kata Deki.

Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Pertamina untuk melakukan pengecekan apakah betul itu diduga jenis solar subsidi atau industri.

Ketiganya dikenai pasal 55 UU RI 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

“Statusnya sekarang sudah dalam tahap pengiriman berkas, sudah kita lakukan tahap satu dan sudah kita tingkatkan jadi tersangka serta sudah dilakukan penahanan 30 hari perpanjangan dari kejaksaan,” kata Deki.

Dari hasil pemeriksaan ketiga pelaku, kata Deki, rencananya akan menjual ataupun melakukan pengeceran dengan harga diatas SPBU, sehingga diduga ada keuntungan disitu.

Deki juga menduga saat ini ada dari Kelompok Tani (Poktan) yang melakukan pengepulan, lalu dibeli lah oleh ketiga pelaku. “Karena pasal yang kita sangkakan adalah pasal 54 terkait pengangkutan yang tidak dilengkapi dengan izin angkut resmi terkait BBM industri ataupun BBM subsidi,” katanya.

Sementara dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru sekali melakukan hal itu karena adanya dampak ataupun kebutuhan akan BBM jenis solar dikalangan masyarakat. (why)

Terkait: BBM SubsidiPengepulPolres ParepareSidrapTersangka

TerkaitBerita

Puncak Arus Balik di Pelabuhan Parepare Diprediksi Sabtu Ini, Penumpang Tembus 7.000 Orang

Puncak Arus Balik di Pelabuhan Parepare Diprediksi Sabtu Ini, Penumpang Tembus 7.000 Orang

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Maret 2026

...

Pantau Arus Balik di Pelabuhan Parepare, Wakil Wali Kota Sebut Kapasitas Kapal Masih Normal

Pantau Arus Balik di Pelabuhan Parepare, Wakil Wali Kota Sebut Kapasitas Kapal Masih Normal

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Maret 2026

...

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

Editor: Muhammad Tohir
21 Maret 2026

...

Aliran Sungai Pekkabata–Lampa Tersumbat Sampah

Editor: Muhammad Tohir
18 Maret 2026

...

BeritaTerkini

Momen PSBM 2026, Bupati Ungkap Rahasia Pertumbuhan Ekonomi Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
27 Maret 2026

Wabup Sidrap dan Wabup Bone Ziarah Makam Raja Bone ke-10 di Tellu Limpoe

Editor: Muhammad Tohir
26 Maret 2026

86 Peserta Bersaing Masuk Paskibraka Sidrap 2026

Editor: Muhammad Tohir
26 Maret 2026

Disrupsi Generasi dalam Lembaga Kemahasiswaan: Membaca Ketegangan Gen Z dan Gen Alpha terhadap Warisan Organisasi Lama

Disrupsi Generasi dalam Lembaga Kemahasiswaan: Membaca Ketegangan Gen Z dan Gen Alpha terhadap Warisan Organisasi Lama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Maret 2026

Perang Iran–AS–Israel: Eskalasi Konflik Global dan Dampaknya

Perang Iran–AS–Israel: Eskalasi Konflik Global dan Dampaknya

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan