PINRANG, PIJARNEWS.COM —Residivis kasus pencurian kembali di amankan Tim Resmob Polres Pinrang , Minggu, 3 Juni 2018 dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Hasmun bersama anggotanya.
Pelaku bernama Sandi (28) yang belum lama ini menghirup udara bebas ditangkap akibat mencuri tiga ban truk.
Warga Jalan Industri Kecil ini melakukan aksinya pada malam hari dengan mendatangi target korban yang telah direncanakan bersama dua rekannya yang masih DPO.
Resmob mengamankan pelaku saat di ketahui adanya seseorang yang ingin menjual ban mobil ke sebanyak tiga buah ke tempat vulkanisasi.
Tidak lama Resmob langsung menangkap pelaku dan barang bukti. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama dua rekannya.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa dan diamankan di Polres Pinrang guna mengikuti proses hukum lebih lanjut.(*)
Reporter: Fauzan
Editor: Dian Muhtadiah Hamna