PINRANG, PIJARNEWS.COM– Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang berhasil mengamankan 2 Bungkus Narkotika golongan I jenis Kokain seberat kurang lebih 1 (satu) kilogram. Barang haram itu disita dari tiga orang pelaku.
Ketiganya masing-masing KL (44), II (40) dan MD (51). Ketiganya diamankan Satresnarkoba Polres Pinrang pada Kamis lalu di Lingkungan Lapalopo Kelurahan Manarang Kecamatan Mattirobulu Kabupaten Pinrang Sulawesi.
Operasi yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Yudhit Dwi Prasetyo bersama team juga menyita barang bukti lain berupa satu buah karung beras merek Mawar, satu buah kaleng biskuit, 4 kantong plastik berwarna biru, 1 kantong plastik berwarna ungu, 1 kantong plastik berwarna hitam, dan 2 bungkusan yang dililit menggunakan isolasi berwarna coklat.
Kapolres Pinrang AKBP M Arief Sugihartono dalam kegiatan press release yang di gelar di Mapolres Pinrang, Rabu (30/6/2021) mengatakan Narkotika Kokain seberat kurang lebih 1 Kilo itu jika berhasil dijual harganya sekira 3 Milyar rupiah.
“Jika 1 Gram narkotika Kokain itu dapat dikonsumsi oleh 10 sampai 12 orang serta dijual dengan harga 1 Gram harganya Rp.3.000.000,-,” katanya.
Menurut Kapolres Para pelaku Tersebut sudah diintai selama tiga bulan oleh personil opsnal Satnarkoba Polres Pinrang.
“Dan berhasil diamankan bersama barang buktinya pada kamis lalu di Kampung Lapalopo Kelurahan Manarang Kecamatan Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan,” tandasnya.
Untuk pasal yang disangkakan kepada ketiga pelaku yaitu Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun pidana penjara, pidana Mati, pidana penjara seumur hidup.