• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 25 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Polres Pinrang Ungkap Kokain Seharga Rp3 Miliar

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
30 Juni 2021
di Ajatappareng, Kriminal

PINRANG, PIJARNEWS.COM– Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang berhasil mengamankan 2 Bungkus Narkotika golongan I jenis Kokain seberat kurang lebih 1 (satu) kilogram. Barang haram itu disita dari tiga orang pelaku.

Ketiganya masing-masing KL (44), II (40) dan MD (51). Ketiganya diamankan Satresnarkoba Polres Pinrang pada Kamis lalu di Lingkungan Lapalopo Kelurahan Manarang Kecamatan Mattirobulu Kabupaten Pinrang Sulawesi.

Operasi yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Yudhit Dwi Prasetyo bersama team juga menyita barang bukti lain berupa satu buah karung beras merek Mawar, satu buah kaleng biskuit, 4 kantong plastik berwarna biru, 1 kantong plastik berwarna ungu, 1 kantong plastik berwarna hitam, dan 2 bungkusan yang dililit menggunakan isolasi berwarna coklat.

Kapolres Pinrang AKBP M Arief Sugihartono dalam kegiatan press release yang di gelar di Mapolres Pinrang, Rabu (30/6/2021) mengatakan Narkotika Kokain seberat kurang lebih 1 Kilo itu jika berhasil dijual harganya sekira 3 Milyar rupiah.

“Jika 1 Gram narkotika Kokain itu dapat dikonsumsi oleh 10 sampai 12 orang serta dijual dengan harga 1 Gram harganya Rp.3.000.000,-,” katanya.

Berita Terkait

Anggota Polisi yang Hanyut di Pinrang Ditemukan Meninggal, Jasad Terseret 1,2 Kilometer

Pemkot Parepare Hibahkan Lahan dan Gedung, Percepat Pembentukan BNN Kota

Peredaran Narkoba Meningkat, Pemkot dan Kejari Parepare Musnahkan Sabu hingga Tembakau Gorila

Kejari Sidrap Musnahkan Barang Bukti 50 Perkara, Dominasi Kasus Narkotika

Menurut Kapolres Para pelaku Tersebut sudah diintai selama tiga bulan oleh personil opsnal Satnarkoba Polres Pinrang.

“Dan berhasil diamankan bersama barang buktinya pada kamis lalu di Kampung Lapalopo Kelurahan Manarang Kecamatan Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan,” tandasnya.

Untuk pasal yang disangkakan kepada ketiga pelaku yaitu Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun pidana penjara, pidana Mati, pidana penjara seumur hidup.

Terkait: HeroinNarkotikaPolres Pinrang

TerkaitBerita

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

Editor: Muhammad Tohir
21 Maret 2026

...

Aliran Sungai Pekkabata–Lampa Tersumbat Sampah

Editor: Muhammad Tohir
18 Maret 2026

...

PAREPARE, PIJARNEWS.COM--Pengurus Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) melaksanakan Buka Bersama (Bukber), di Kafe Lagota, Jalan Ahmad Yani, Parepare

KAHMI Parepare Bukber, Berbagi hingga Diskusi

Editor: Muhammad Tohir
18 Maret 2026

...

Dugaan Pungli-Sajam di Pasar Pekkabata Pinrang, Pengelola Buka Suara

Dugaan Pungli-Sajam di Pasar Pekkabata Pinrang, Pengelola Buka Suara

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

...

BeritaTerkini

Pendidikan dalam Bayang-bayang Krisis Energi, Siapa yang Menjadi Korban

Editor: Muhammad Tohir
25 Maret 2026

Wali Kota Ungkap Munculnya Ide Pertemuan Saudagar di Parepare

Editor: Muhammad Tohir
24 Maret 2026

Lebaran di Negeri Sakura, Haru Perantau Sidrap Jadi Imam Salat Id di Jepang

Lebaran di Negeri Sakura, Haru Perantau Sidrap Jadi Imam Salat Id di Jepang

Editor: Muhammad Tohir
22 Maret 2026

Rayakan Idul Fitri di Lapangan Andi Makkasau, Wali Kota Parepare Paparkan Capaian

Editor: Muhammad Tohir
21 Maret 2026

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

Editor: Muhammad Tohir
21 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan