SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Kasus kecurangan seleksi CASN 2021 di Kabupaten Sidrap terus bergulir, terbaru Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap, berhasil mengamankan seorang warga yang diduga terkait dalam kasus kecurangan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara pada 2021 di Kabupaten Sidrap.
Kasatreskrim Polres Sidrap, AKP Saharuddin, saat dihubungi via telepon, Jum’at (14/112022) membenarkan hal itu. “Iya, kami amankan,” katanya.
Sementara, Polres Sidrap, melalui Kepala Seksi Humas AKP Zakaria Lessa dalam keterangannya menyebutkan terduga pelaku Inisial HB (38), diamankan di Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabuaten Sidrap pada Rabu (12/10/2022).
Tersangka ditangkap dan dilakukan penahanan karena turut diduga melakukan tindak pidana.
“Bahwa terhadap tersangka diduga memberikan fasilitas atau memberikan tempat atau rumah milik tersangka untuk digunakan oleh peserta CASN 2021 Kab. Sidrap sebagai tempat menerima informasi dan petunjuk dari tersangka lainnya sebelum dilakukannya ujian CASN Ta. 2021,” sebut AKP Zakaria dalam keterangannya.
Sebelumnya, Polres Sidrap melalui Satuan Reskrim juga telah mengamankan dua tersangka dalam kasus kecurangan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021, pada Senin (25/4/2022) lalu.
Keduanya yakni lelaki MN (30) pekerjaan wiraswasta dan wanita AML (25) yang merupakan CASN pada balai besar perkebunan Makassar. Keduanya merupakan warga Kota Makassar, bahkan keduanya telah menjalani sidang.
Reporter : Wahyu