• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 16 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Polres Sidrap Ungkap 5 Kasus dan Amankan 9 Tersangka, 1 Tersangka  BBnya Banyak

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
18 Desember 2023
di Hukum

SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Polres Sidrap menggelar press release pengungkapan kasus selama triwulan IV mulai Oktober hingga Desember di ruang lobi Mapolres Sidrap, dan di pimpin Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah pada Senin (18/12/2023).

Erwin Syah menjelaskan untuk kasus penganiayaan berat terdapat 4 kasus, dengan barang bukti 2 bilah parang, 1 buah badik, kaos, sweater dan celana, masing-masing satu buah.

” Untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 338 KUHP subs Pasal 170 ayat 2, ke 3 KUHP subs, pasal 351 ayat 3 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Kapolres yang didampingi Wakapolres Sidrap Kompol Rosma.

Selain itu juga berhasil diungkap 1 kasus penipuan online dengan tersangka 1 orang dengan barang bukti 3 lembar tangkapan layar komunikasi, 2 lembar bukti pengiriman uang, 1 unit Hp dan 1 lembar ATM.

“Untuk pasal yang dikenakan adalah pasal tentang Informasi dan Transaksi elektronik atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Milyar,” ungkapnya.

Berita Terkait

PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

Jelang Porsenijar Tingkat Provinsi, Wabup Sidrap Pimpin Pembenahan Stadion Ganggawa

Perdana Digelar Terpusat di UMS Rappang, 496 Murid TK ABA se-Sidrap Ikuti Penamatan

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

Untuk kasus pencurian terdapat 2 tersangka, dengan Barang Bukti (BB) 2 unit motor, 2 HP, 1 kartu ATM dan uang rp.100 ribu. Kedua tersangka dikenakan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Selai itu, Polres Sidrap juga berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemberatan dengan tersangka 1 orang, dengan barang bukti yang cukup banyak, yakni 5 Sajam, 3 HP, 14 cincin, 1 buah batu permata, 2 batang Bambu (Awo Siduppa), 1 arloji dan 1 lembar STNK motor.

“Untuk ancaman hukumannya paling lama 9 tahun penjara,” kata Kapolres yang didampingi Kasatreskrim Polres Sidrap AKP.Muhalis.

“Untuk curanmor ada 1 tersangka dengan Barang Bukti (BB) 1 unit motor, dan untuk tersangka dikenakan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” ucap Kapolres.

 

Terkait: KapolreskasusPolresSidrap

TerkaitBerita

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
5 Mei 2026

...

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Januari 2026

...

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Januari 2026

...

Unik di Parepare, Suami Curi Motor Istri

Editor: Muhammad Tohir
8 Januari 2026

...

Berita Terkini

Wali Kota Parepare Antar Langsung Rastra dan Kursi Roda ke Rumah Warga

Wali Kota Parepare Antar Langsung Rastra dan Kursi Roda ke Rumah Warga

Editor: Muhammad Tohir
15 Juni 2026

PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

Editor: Muhammad Tohir
15 Juni 2026

Nasab Ba‘alawi

Menempatkan Kontroversi Penelitian Nasab Ba‘alawi dalam Kerangka Keilmuan

Editor: Tim Redaksi
15 Juni 2026

Imigrasi Parepare Layani 38 Pemohon Paspor di CFD Lewat Program PASPORIA

Imigrasi Parepare Layani 38 Pemohon Paspor di CFD Lewat Program PASPORIA

Editor: Muhammad Tohir
14 Juni 2026

Revolusi Techno-Moral di Gerbang Tahun Ajaran Baru

Revolusi Techno-Moral di Gerbang Tahun Ajaran Baru

Editor: Tim Redaksi
13 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan