• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 24 Mei, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Polres Sidrap Ungkap 5 Kasus dan Amankan 9 Tersangka, 1 Tersangka  BBnya Banyak

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
18 Desember 2023
di Hukum

SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Polres Sidrap menggelar press release pengungkapan kasus selama triwulan IV mulai Oktober hingga Desember di ruang lobi Mapolres Sidrap, dan di pimpin Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah pada Senin (18/12/2023).

Erwin Syah menjelaskan untuk kasus penganiayaan berat terdapat 4 kasus, dengan barang bukti 2 bilah parang, 1 buah badik, kaos, sweater dan celana, masing-masing satu buah.

” Untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 338 KUHP subs Pasal 170 ayat 2, ke 3 KUHP subs, pasal 351 ayat 3 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Kapolres yang didampingi Wakapolres Sidrap Kompol Rosma.

Selain itu juga berhasil diungkap 1 kasus penipuan online dengan tersangka 1 orang dengan barang bukti 3 lembar tangkapan layar komunikasi, 2 lembar bukti pengiriman uang, 1 unit Hp dan 1 lembar ATM.

“Untuk pasal yang dikenakan adalah pasal tentang Informasi dan Transaksi elektronik atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Milyar,” ungkapnya.

Berita Terkait

Imigrasi Parepare dan Timpora Periksa Empat TKA di PT UPC Sidrap

Pemkab Sidrap Monitoring Harga Jelang Iduladha

Imigrasi Perkuat Pengawasan WNA di Sidrap, TIMPORA 2026 Dorong Sinergi hingga Tingkat Desa

Dorong Birokrasi Digital, Diskominfo Sidrap Percepat Penerapan TTE di Disnakkan

Untuk kasus pencurian terdapat 2 tersangka, dengan Barang Bukti (BB) 2 unit motor, 2 HP, 1 kartu ATM dan uang rp.100 ribu. Kedua tersangka dikenakan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Selai itu, Polres Sidrap juga berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemberatan dengan tersangka 1 orang, dengan barang bukti yang cukup banyak, yakni 5 Sajam, 3 HP, 14 cincin, 1 buah batu permata, 2 batang Bambu (Awo Siduppa), 1 arloji dan 1 lembar STNK motor.

“Untuk ancaman hukumannya paling lama 9 tahun penjara,” kata Kapolres yang didampingi Kasatreskrim Polres Sidrap AKP.Muhalis.

“Untuk curanmor ada 1 tersangka dengan Barang Bukti (BB) 1 unit motor, dan untuk tersangka dikenakan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” ucap Kapolres.

 

Terkait: KapolreskasusPolresSidrap

TerkaitBerita

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
5 Mei 2026

...

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Januari 2026

...

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Januari 2026

...

Unik di Parepare, Suami Curi Motor Istri

Editor: Muhammad Tohir
8 Januari 2026

...

Berita Terkini

Perkemahan Bangkit Penggalang 2026, Tasming Hamid: Pramuka Miliki Peran Strategis Bentuk Karakter

Perkemahan Bangkit Penggalang 2026, Tasming Hamid: Pramuka Miliki Peran Strategis Bentuk Karakter

Editor: Muhammad Tohir
23 Mei 2026

Imigrasi Parepare dan Timpora Periksa Empat TKA di PT UPC Sidrap

Imigrasi Parepare dan Timpora Periksa Empat TKA di PT UPC Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
22 Mei 2026

Prodi Teknik Sipil ITH Edukasi Warga Ujung Pengolahan Sampah Plastik Jadi Paving Block

Prodi Teknik Sipil ITH Edukasi Warga Ujung Pengolahan Sampah Plastik Jadi Paving Block

Editor: Muhammad Tohir
22 Mei 2026

Pemkab Sidrap Monitoring Harga Jelang Iduladha

Pemkab Sidrap Monitoring Harga Jelang Iduladha

Editor: Muhammad Tohir
22 Mei 2026

Imigrasi Perkuat Pengawasan WNA di Sidrap, TIMPORA 2026 Dorong Sinergi hingga Tingkat Desa

Imigrasi Perkuat Pengawasan WNA di Sidrap, TIMPORA 2026 Dorong Sinergi hingga Tingkat Desa

Editor: Muhammad Tohir
22 Mei 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan