• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 15 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Polres Sidrap Ungkap Sindikat Modus Tipu-tipu Jual Beli Motor Fiktif Lewat Online

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
14 Januari 2025
di Hukum

SIDRAP, PIJARNEWS. COM– Satuan Reskrim Polres Sidrap berhasil mengungkap sindikat pelaku sobis atau yang lebih dikenal penipuan online. Belasan pelaku berhasil ditangkap dalam sebuah operasi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Setiawan Sunarto.

Hal itu terungkap dalam kegiatan press release, Polres Sidrap di Aula Masjid Lt. 1 Masjid Al-Ikhlas, Polres Sidrap, Selasa (14/01/2025). Press release di hadiri AKP Setiawan Sunarto, Kasi Humas AKP Supriadi Ummareng, Kanit Tipidter, IPTU Mansyur Mangopo, dan Kanit Resmob IPDA Junaedi Khadafi.

Kanit Resmob Polres Sidrap. AKP Setiawan menyampaikan pengungkapan kasus penipuan online, dengan modus penjualan sepeda motor secara fiktif yang telah merugikan banyak korban.

Modus kejahatan yang terorganisir ini dimulai dari sebuah unggahan sederhana di Marketplace Facebook. Para pelaku menawarkan sepeda motor dengan harga menarik, lengkap dengan foto kendaraan dan identitas yang meyakinkan. Ada yang bertugas memposting iklan, berkomunikasi dengan korban, menyamar sebagai petugas pengiriman, hingga mengedit dokumen palsu seperti STNK dan BPKB.

Tim yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Setiawan Sunarto bersama Kanit Resmob Satreskrim Polres Sidrap dan anggotanya, berhasil menangkap sebelas pelaku di sebuah rumah terpencil di tengah perkebunan Dusun Padang Pamekka, Desa Belawae, Kecamatan Pitu Riase, sementara otak dari sindikat ini, inisial SD masih dilakukan pengejaran.

Berita Terkait

Tingkatkan Ekonomi Rakyat, Bupati Sidrap Dorong Pengintegrasian Pertanian dan Peternakan

Memeras di SPBU, Polres Sidrap Ringkus Pelaku

Kafilah Sidrap Siap Unjuk Kemampuan pada Ajang MTQ Provinsi di Maros

Bupati Sidrap Hadiri HUT ke-66 Parepare, Wali Kota: Alako!

“Dari hasil Penyidikan, kami menyita berbagai jenis barang bukti hingga uang tunai dan menemukan fakta bahwa sindikat ini telah menipu setidaknya 20 korban dengan total kerugian mencapai Rp200 juta. para pelaku dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal adalah 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 Miliar Rupiah. ” ujar AKP Setiawan.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati saat bertransaksi online. Jangan mudah percaya dengan tawaran yang terlalu menggiurkan,” pesan AKP Setiawan.

Sementara itu, Kapolres AKBP Dr. Fantry Teherong mengatakan, pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Sidrap dalam memberantas kejahatan online yang kian marak di era digital.

Terkait: Motor FiktifPolresSidrap

TerkaitBerita

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Januari 2026

...

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Januari 2026

...

Unik di Parepare, Suami Curi Motor Istri

Editor: Muhammad Tohir
8 Januari 2026

...

Video Penganiayaan Pemotor di Parepare Viral, Pelaku Diringkus Polisi

Editor: Muhammad Tohir
19 Desember 2025

...

BeritaTerkini

Tingkatkan Ekonomi Rakyat, Bupati Sidrap Dorong Pengintegrasian Pertanian dan Peternakan

Tingkatkan Ekonomi Rakyat, Bupati Sidrap Dorong Pengintegrasian Pertanian dan Peternakan

Editor: Muhammad Tohir
14 April 2026

Wajib Bagi Penumpang Luar Negeri, Imigrasi Jelaskan Cara Pakai Aplikasi All Indonesia

Wajib Bagi Penumpang Luar Negeri, Imigrasi Jelaskan Cara Pakai Aplikasi All Indonesia

Editor: Muhammad Tohir
14 April 2026

Memeras di SPBU, Polres Sidrap Ringkus Pelaku

Memeras di SPBU, Polres Sidrap Ringkus Pelaku

Editor: Muhammad Tohir
14 April 2026

ASN Kompeten Jadi Fokus Pelantikan Pejabat Fungsional LAN RI

ASN Kompeten Jadi Fokus Pelantikan Pejabat Fungsional LAN RI

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
13 April 2026

Pegawai Jasa Lainnya Perorangan, Solusi Tambal Sulam Kapitalistik

Pegawai Jasa Lainnya Perorangan, Solusi Tambal Sulam Kapitalistik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
13 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan