SENGKANG, PIJARNEWS.COM – Resmob Polres Wajo bersama Polsek Takkalalla Polres Wajo berhasil menangkap RS (40) Buronan kasus pencurian 40 ekor sapi, Minggu (8/8/2021).
RS yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terpaksa dilumpuhkan oleh personil polres wajo karena berusaha melarikan diri saat digrebek di rumahnya di Topai, Kelurahan Bocco, Kecamatan Takkalalla, Kab. Wajo.
Dari hasil interogasi, RS mengaku menjalankan aksinya bersama rekannya, saat beraksi pelaku menarik sapi milik korban yang ditambatkan di area persawahan, kemudian mengiring ke tempat aman selanjutnya menghubungi pemilik mobil untuk mengangkut sapi tersebut, pelaku melancarkan aksinya pada pukul 02.30 dini hari, dimana masyarakat tengah beristirahat.
Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam S.IK. MM membenarkan hal tersebut, ia meminta DPO yang masih lari agar segera menyerah.
“Bagi DPO yang masih melarikan diri agar segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian, karena kami akan terus melakukan pengejaran,”tegasnya.
Pelaku RS (40) saat ini telah diamankan di mapolres wajo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.