MAKASSAR, PIJARNEWS.COM –-Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu. Tak tanggung-tanggung, serbuk kristal haram itu beratnya mencapai dua kilogram.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika, saat menggelar konfrensi pers, Sabtu, 8 September 2018 mengatakan, terungkapnya sabu-sabu seberat dua kilogram itu, bermula informasi yang mereka peroleh dari warga, lalu kemudian pihaknya melakukan penggeladahan di Jalan Hati Rela, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.
“Yang kami geledah merupakan gudang penyimpanan narkotika jenis sabu. Di TKP, kami temukan barang bukti dua bungkus sabu-sabu seberat sekitar dua kilogram,”ungkap Diari.
Dua kilogram sabu-sabu itu ditemukan dalam tas yang tersimpan di kamar yang dijaga oleh lelaki SGM alias Man (51) buruh harian, warga Jalan Hati Rela Makassar. Pengakuan lelaki Man, sabu-sabu tersebut dititipkan oleh lelaki I (DPO). Diketahui lelaki Man dan I merupakan kakak-adik.
Setelah anggota Sat Narkoba melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah lelaki I di BTN Tabaria Kecamatan Tamalate Makassar, polisi menemukan barang bukti dompet, beberapa ATM atas nama I dan barang bukti narkotika sabu-sabu yang sudah dipecah dengan sachet kecil kurang lebih 5 gram.
“Saat digeledah rumah dalam keadaan kosong,” ucap Diari.
Kini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif dan ditahan di Mako Polrestabes Makassar. Belum diketahui apakah Sugianto positif menggunakan narkoba atau tidak. “Kami belum tes urinenya apakah positif atau tidak. Selanjutnya, kami akan tes urine,” tambahnya.
Tersangka melanggar Pasal 112 Ayat (2) subs pasal 114 Ayat (2) UU Jo pasal132 Ayat (1) nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun. (*)
Reporter: Abdillah
Editor: Dian Muhtadiah Hamna