• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 8 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Kriminal

Polrestabes Makassar Gagalkan Peredaran Dua Kilogram Sabu-sabu

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 September 2018
di Kriminal
Polrestabes Makassar Gagalkan Peredaran Dua Kilogram Sabu-sabu

 

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM –-Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu. Tak tanggung-tanggung, serbuk kristal haram itu beratnya mencapai dua kilogram.

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba  Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika, saat menggelar konfrensi pers, Sabtu, 8 September 2018 mengatakan, terungkapnya sabu-sabu seberat dua kilogram itu, bermula informasi yang mereka peroleh dari warga, lalu kemudian pihaknya melakukan penggeladahan di Jalan Hati Rela, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.

“Yang kami geledah merupakan gudang penyimpanan narkotika jenis sabu. Di TKP, kami temukan barang bukti dua bungkus sabu-sabu seberat sekitar dua kilogram,”ungkap Diari.

BeritaTerkait

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

6 Maret 2026

Beraksi Dipemberangkatan JCH di Parepare, Polisi Amankan 2 Pencopet yang Ternyata Punya Hubungan Ini

16 Mei 2025

Perburuan hingga Lintas Provinsi, Eks Karyawan Warung di Parepare Di tangkap, Celana Jadi Barang Bukti

9 Mei 2025

Beraksi di Sidrap dan Parepare Residivis Bermodal Pahat dan Mobil Rental Ditangkap

6 Mei 2025

Dua kilogram sabu-sabu itu ditemukan dalam tas yang tersimpan di kamar yang dijaga oleh lelaki SGM alias Man (51) buruh harian, warga Jalan Hati Rela Makassar. Pengakuan lelaki Man, sabu-sabu tersebut dititipkan oleh lelaki I (DPO). Diketahui lelaki Man dan I merupakan kakak-adik.

Setelah anggota Sat Narkoba melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah lelaki I di BTN Tabaria Kecamatan Tamalate Makassar, polisi menemukan barang bukti dompet, beberapa ATM atas nama I dan barang bukti narkotika sabu-sabu yang sudah dipecah dengan sachet kecil kurang lebih 5 gram.

“Saat digeledah rumah dalam keadaan kosong,” ucap Diari.

Kini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif dan ditahan di Mako Polrestabes Makassar. Belum diketahui apakah Sugianto positif menggunakan narkoba atau tidak. “Kami belum tes urinenya apakah positif atau tidak. Selanjutnya, kami akan tes urine,” tambahnya.

Tersangka melanggar Pasal 112 Ayat (2) subs pasal 114 Ayat (2) UU Jo pasal132 Ayat (1) nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun. (*)
Reporter: Abdillah
Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: Sabu-sabu

BeritaTerkait

Diganjar Penghargaan Usai Ungkap Sabu 4kg, AKP Sukri Abdullah Kian Komit Lakukan Pencegahan

Editor: Muhammad Tohir
22 Oktober 2024

...

Penampakan Box dan 30Kg Barang Diduga Sabu yang Digagalkan Polres Barru

Penampakan Box dan 30Kg Barang Diduga Sabu yang Digagalkan Polres Barru

Editor: Muhammad Tohir
28 April 2024

...

Keluarga Pelaku Turut  Saksikan Polres Barru Musnahkan Sabu

Keluarga Pelaku Turut Saksikan Polres Barru Musnahkan Sabu

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
23 Agustus 2023

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi