BARRU, PIJARNEWS.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barru mendiskualifikasi Andi Mirza Riogi Idris sebagai bakal calon Wakil Bupati Barru pada Pilkada serentak 2020.
Pasangan Incumben Suardi Saleh itu dinyatakan gugur atau tidak memenuhi syarat (TMS) karna positif Narkotika.
Putusan positif narkotika tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan di RS Private Care Center (PCC) RSUP Wahidin Sudirohusodo, Kota Makassar beberapa waktu lalu.
“Andi Mirza Riogi Idris dinyatakan TMS sebagai calon Wakil Bupati Barru karena positif Narkotika. Konsekuensinya, yaitu diskulifikasi sebagai kandidat,” jelas Ketua KPU Barru, Syarifuddin H Ukkas kepada awak media usai Rapat Pleno Terbuka, Minggu (13/9/2020).
Syarifuddin juga mengatakan, hasil pemeriksaan rumah sakit juga menjadi keputusan KPU Barru. Olehnya itu, lanjut dia, tidak ada perbandingan apabila ada hasil pemeriksaan lanjutan.
“Itu sudah final. Tidak bisa diulang karena positif Narkotika. Tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Untuk diketahui, terdapat tiga Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia yang mengatur tentang pencalonan. Yakni PKPU nomor 3 tahun 2017, PKPU nomor 18 tahun 2019 dan PKPU Nomor 1 tahun 2020.
Di PKPU itu secara detil diatur bahwa kandiat harus memenuhi syarat agar bebas narkoba.(*)
Reporter : Mulyadi Ma’ruf