SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Pilkada Sidrap adalah salah satu yang daerah yang berpotensi terjadi kotak kosong. Hal tersebut lantaran salah satu calon, Fatmawati Rusdi sudah menyapu 8 partai pemegang kursi. Menyisakan Demokrat dan Gerindra.
Bagaimana mekanisme pemilihan, jika Fatmawati melawan kotak kosong? Ketua KPUD Sidrap Dahlia menjelaskan mekanismenya secara garis besar sama dengan pilkada pada umumnya. Pemenang ditentukan dengan peraih 50 persen lebih suara.
“Nah bagaimana jika kotak kosong dinyatakan menang? merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2016, pasal 54D ayat 1-4 dijelaskan bahwa akan dilakukan pemilihan lagi pada periode berikutnya, dan calon tersebut bisa mencalonkan lagi,” jelas Dahlia.
Pemerintah lalu menugaskan pejabat sementara atau Plt dari pejabat provinsi yang diusulkan gubernur, atas persetujuan Mendagri.
Dahlia menjelaskan kotak kosong juga merupakan pilihan. Sama dengan calon lain maka diperbolehkan untuk mensosialisasikan kotak kosong selama sesuai dengan etika dan aturan kampanye.
“Legal standingnya sama, hanya saja dalam hal ini KPUD belum bisa memfasilitasi masyarakat yang mau mengkampanyekan kotak kosong. Namun demikian, kami tegaskan bahwa memilih kotak kosong itu pilihan politik bukan golput,” tutupnya. (sud/ris)