• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 16 Agustus 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Politik

Potensi Kotak Kosong di Pilkada Sidrap, Simak Penjelasan KPUD Ini…

Editor: Alfiansyah Anwar
15 September 2017
di Politik, Sulselbar
Potensi Kotak Kosong di Pilkada Sidrap, Simak Penjelasan KPUD Ini…

Pilkada

SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Pilkada Sidrap adalah salah satu yang daerah yang berpotensi terjadi kotak kosong. Hal tersebut lantaran salah satu calon, Fatmawati Rusdi sudah menyapu 8 partai pemegang kursi. Menyisakan Demokrat dan Gerindra.

Bagaimana mekanisme pemilihan, jika Fatmawati melawan kotak kosong? Ketua KPUD Sidrap Dahlia menjelaskan mekanismenya secara garis besar sama dengan pilkada pada umumnya. Pemenang ditentukan dengan peraih 50 persen lebih suara.

“Nah bagaimana jika kotak kosong dinyatakan menang? merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2016, pasal 54D ayat 1-4 dijelaskan bahwa akan dilakukan pemilihan lagi pada periode berikutnya, dan calon tersebut bisa mencalonkan lagi,” jelas Dahlia.

Pemerintah lalu menugaskan pejabat sementara atau Plt dari pejabat provinsi yang diusulkan gubernur, atas persetujuan Mendagri.

BeritaTerkait

Tim PKM Prodi Keperawatan Unismuh Latih Produksi Keripik Salak Bagi Warga Dusun Batri Pinrang

Tim PKM Prodi Keperawatan Unismuh Latih Produksi Keripik Salak Bagi Warga Dusun Batri Pinrang

14 Agustus 2026
Diskusi Keberlanjutan Media Lokal, Pemred Suara.com Sarankan Miliki Diversifikasi Pendapatan hingga Pertajam Isu Daerah

Diskusi Keberlanjutan Media Lokal, Pemred Suara.com Sarankan Miliki Diversifikasi Pendapatan hingga Pertajam Isu Daerah

14 Agustus 2026
Kemenko Pangan RI Kunjungi Lahan Tambak Garam Binaan Unhas di Maros

Kemenko Pangan RI Kunjungi Lahan Tambak Garam Binaan Unhas di Maros

8 Agustus 2026
Dr. Wahyu Maulid Adha Pimpin ISEI Mamuju, Siap Perkuat Sinergi Akademisi, Bisnis, dan Pemerintah

Dr. Wahyu Maulid Adha Pimpin ISEI Mamuju, Siap Perkuat Sinergi Akademisi, Bisnis, dan Pemerintah

6 Agustus 2026

Dahlia menjelaskan kotak kosong juga merupakan pilihan. Sama dengan calon lain maka diperbolehkan untuk mensosialisasikan kotak kosong selama sesuai dengan etika dan aturan kampanye.

“Legal standingnya sama, hanya saja dalam hal ini KPUD belum bisa memfasilitasi masyarakat yang mau mengkampanyekan kotak kosong. Namun demikian, kami tegaskan bahwa memilih kotak kosong itu pilihan politik bukan golput,” tutupnya. (sud/ris)

Terkait: Kotak Kosong Pilkada SidrapPilkada Sidrap

BeritaTerkait

Pilkada Sidrap Kondusif Berkat Kedewasaan Masyarakat

Pilkada Sidrap Kondusif Berkat Kedewasaan Masyarakat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
27 Juli 2018

...

Doamu

Doamu Menang Pilkada Sidrap, Haji Lattare Gelar Syukuran

Editor: Alfiansyah Anwar
9 Juli 2018

...

Beda Pilihan, Persahabatan LO Paslon DOAMU-FATMA Tetap Jalan

Beda Pilihan, Persahabatan LO Paslon DOAMU-FATMA Tetap Jalan

Editor: Adil Abdillah
1 Juli 2018

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi