MAKASSAR, PIJARNEWS.COM –Pemerintah telah menerbitkan berbagai regulasi maupun kebijakan terkait bidang perumahan. Mulai dari Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2016, Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XIII dan terakhir, Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2016
PP terakhir itu, merupakan pengaturan lebih lanjut Paket Kebijakan Ekonomi XIII tentang Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang sudah diluncurkan pemerintah pada tanggal 24 Agustus 2016.
Dalam PP itu, pemerintah ingin mempercepat, mempermudah dan mempermurah perijinan untuk pembangunan perumahan bagi MBR. Dikarenakan peraturan ini baru saja diterbitkan, maka perlu disosialisasikan oleh semua pemangku kepentingan bidang perumahan.
“Khususnya oleh pemerintah daerah agar peraturan ini dapat berjalan efektif,” jelas Direktur Perencanaan Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Eko D. Heripoerwanto di Makassar, beberapa waktu lalu.
PP itu juga sudah dikoordinasikan lintas sektoral yaitu dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) dan juga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. “Sisa bagaimana daerah merespon PP ini,” tandasnya.
* Prospek Cerah
Provinsi Sulawesi Selatan termasuk ke dalam 10 (sepuluh) Provinsi dengan penyerapan KPR bersubsidi terbanyak.
Detailnya, realisasi penyerapan KPR bersubsidi di Sulsel tahun 2016 untuk KPR FLPP sebesar 2370 unit dengan nilai Rp.280 Milyar, SSB (Subsidi Selisih Bunga) sebesar 5074 unit dan Bantuan Uang Muka (BUM) sebesar 3025 unit sebesar Rp12 Miliar.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Sulsel, Syafruddin mengatakan bahwa perijinan pembangunan perumahan sebagian besar ada di kabupaten/kota. “Pemda harus berkomunikasi dengan baik dengan pusat. Ini agar posisi Sulsel dapat menjadi lebih baik lagi dalam hal penyerapan KPR bersubsidi,” tandas Syafruddin. (ris)