• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 13 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Prabowo Melantik sebagai Sekretaris Kabinet, Ini Tugas Mayor Teddy

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
24 Oktober 2024
di Nasional
Mayor Teddy (Foto: Int)

Mayor Teddy (Foto: Int)

 JAKARTA, PIJARNEWS.COM--Pada 20 Oktober 2024 lalu, Presiden Prabowo mengumumkan Teddy Indrajaya alias Mayor Teddy  sebagai Sekretaris Kabinet dalam Kabinet Merah Putih. Lalu, pada 21 Oktober 2024, Teddy bersama jajaran menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih resmi dilantik. Meskipun diangkat sebagai Sekretaris Kabinet, ia masih berstatus sebagai prajurit aktif TNI AD.

Menurut Kepala Penerangan Komando Cadangan Strategis TNI AD, Kolonel Hendhi Yustian Danang Suta, status Teddy masih sebagai prajurit aktif TNI AD.

“Sampai saat ini masih aktif,” kata Hendhi, pada 20 Oktober 2024 dikutip dari Tempo.co

Namun, setelah dilantik sebagai Sekretaris Kabinet, sampai saat ini belum ada penjelasan dari Kostrad dana TNI AD tentang status penugasan Tenddy sebagai Wadan Yonif Dirgahayu sejak 26 Februari 2024, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan KSAD Nomor Kep. 137/II/2024.

Tugas dan Fungsi Sekretaris Kabinet

Berita Terkait

Rahmah El Yunusiyah: Perempuan Minang yang Bikin Mesir Kagum

Prabowo Wacanakan Penjara Khusus Bagi Koruptor di Pulau Terpencil

Dikritik Kabinet Merah Putih Gemuk, Prabowo: Diisi Banyak Orang Hebat

H.A. Irwan Hamid dan Sudirman Bungi Resmi Jabat Bupati dan Wakil Bupati Pinrang

Mayor Teddy yang ditunjuk sebagai Sekretaris Kabinet wajib menjalankan tugas sesuai Peraturan Sekretaris Kabinet RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabinet.

Berdasarkan peraturan tersebut, Sekretaris Kabinet adalah lembaga pemerintah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden yang dipimpin Sekretaris Kabinet. Adapun, Sekretariat Kabinet bertugas mendukung pengelolaan manajemen kabinet kepada presiden dan wakil presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dikutip setkab.go.id, Sekretariat Kabinet juga menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:

  1. Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah;
  2. Penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah yang mengalami hambatan;
  3. Pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah;
  4. Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden;
  5. Penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum;
  6. Penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, pelaksanaan penerjemahan, serta penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan dan keprotokolan;
  7. Penyelenggaraan dukungan teknis dan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat lainnya melalui Tim Penilai Akhir;
  8. Penyelenggaraan pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah;
  9. Pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kabinet;
  10. Pemberian pelayanan dan dukungan administrasi perencanaan, keuangan, penyediaan sarana danprasarana, pengelolaan barang milik negara, serta pelayanan dan dukungan administrasi lainnya dilingkungan Sekretariat Kabinet;
  11. Pengumpulan, pengolahan, dan pemberian dukungan data dan informasi serta penyediaan sarana dan prasarana pengembangan teknologi informasi di lingkungan Sekretariat Kabinet;
  12. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Kabinet; dan
  13. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Tugas dan fungsi tersebut yang harus dijalankan oleh Mayor Teddy dengan penuh tanggung jawab sebagai Sekretaris Kabinet. (*)

Sumber: Tempo.co

Terkait: Mayor TeddyPrabowo Subianto

TerkaitBerita

Punya Bakat Dangdut? Catat Syarat dan Jadwal Audisi Dangdut Academy Indosiar di Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
10 April 2026

...

Gempa Bumi Magnitudo 7,6 di Bitung, Terdeteksi Gelombang Tsunami Kecil

Editor: Muhammad Tohir
2 April 2026

...

BPJS Kesehatan Buka Layanan Tatap Muka di Kantor Cabang Selama Libur Lebaran 2026

BPJS Kesehatan Buka Layanan Tatap Muka di Kantor Cabang Selama Libur Lebaran 2026

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
10 Maret 2026

...

Kesehatan Menurun, Try Sutrisno Tutup Usia

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 Maret 2026

...

BeritaTerkini

Pastikan Kepatuhan WNA, Imigrasi Parepare Gelar Operasi Wirawaspada di Tator dan Pinrang

Pastikan Kepatuhan WNA, Imigrasi Parepare Gelar Operasi Wirawaspada di Tator dan Pinrang

Editor: Muhammad Tohir
13 April 2026

Kafilah Sidrap Siap Unjuk Kemampuan pada Ajang MTQ Provinsi di Maros

Editor: Muhammad Tohir
13 April 2026

Bupati Sidrap Hadiri HUT ke-66 Parepare, Wali Kota: Alako!

Editor: Muhammad Tohir
12 April 2026

Lautan Manusia di Jalan Sehat ‘Anti Mager’ Parepare, Tasming Hamid Puji Gubernur Sulsel

Lautan Manusia di Jalan Sehat ‘Anti Mager’ Parepare, Tasming Hamid Puji Gubernur Sulsel

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 April 2026

Membatasi Medsos Anak: Solusi Nyata atau Sekadar Tambal Sulam?

Membatasi Medsos Anak: Solusi Nyata atau Sekadar Tambal Sulam?

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan