GOWA, PIJARNEWS.COM–Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan, memimpin langsung Press Release terkait pengungkapan kasus pembuatan dan peredaran Uang Palsu (Upal) yang terjadi di Kabupaten Gowa. Kegiatan tersebut digelar di Mapolres Gowa pada Kamis, (19/12/2024).
Dihadiri oleh sejumlah pejabat, antara lain Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K., Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi S.I.K M.H., Kabid Labfor Polda Sulsel Kombes Pol. Wahyu Marsudi, S.Si., M.Si., Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K.
Hadir pula dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulawesi Selatan Rizki Ernadi Wimanda, Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. H. Hamdan Juhannis, M.A, Ph.D serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gowa.
Dalam Press Release tersebut, Kapolda Sulsel mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah berhasil mengungkap sindikat peredaran uang palsu yang beroperasi di wilayah hukum Polres Gowa. Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan menyiapkan peralatan cetak, pelat cetak, serta uang palsu yang mereka buat dan edarkan. Sebanyak 17 orang tersangka berhasil diamankan, sementara 2 orang saksi masih dalam tahap pemeriksaan.
Kapolda Yudhiawan menjelaskan bahwa uang palsu yang beredar telah ditarik kembali oleh pihak berwajib, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir atau panik. Pihak Bank Indonesia (BI) juga akan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai ciri-ciri uang palsu tersebut. Mesin cetak yang digunakan oleh para pelaku dibeli di Surabaya, namun barang tersebut berasal dari Cina, begitu juga dengan uang kertas yang digunakan.
Para pelaku yang berhasil diamankan berasal dari berbagai usia dan profesi, dengan rincian sebagai berikut: AI (54), MN (40), K (48), I (37), MS (52), JBP (68), SA (60), S (55), AK (50), I (42), SM (58), M (37), S (52), SW (35), MM (40), AA (42), dan R (49). Mereka dijerat dengan pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan pasal 37 ayat (1), ayat (2), Undang – undang nomor 37 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup.
Bank Indonesia dalam kesempatan tersebut juga memberikan apresiasi atas keberhasilan Polda Sulsel dan Polres Gowa dalam mengungkap kasus ini. Rizki Ernadi Wimanda, Kepala BI Sulsel, menegaskan bahwa sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mencetak, mengedarkan, serta mengelola uang rupiah di Indonesia. Pencetakan atau peredaran uang rupiah oleh pihak yang tidak berwenang adalah tindakan kriminal yang dapat dikenakan denda antara Rp10 miliar hingga Rp100 miliar.
Kapolda Sulsel menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Saat ini, penyidikan masih berjalan, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan sindikat uang palsu yang ada.
Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak mengungkapkan bahwa awalnya tersangka menggunakan alat kecil, namun karena ingin memproduksi menggunakan jumlah besar, maka pelaku membeli alat yang lebih besar.
Alat tersebut harganya Rp. 600 juta, dibeli di Surabaya, namun alat itu di pesan dari Cina, alat tersebut dimasukkan oleh inisial AI salah satu tersangka di salah satu gedung perpustakaan Kampus di Kabupaten Gowa, tanpa sepengetahuan pihak kampus di malam hari.
“Kami coba rekonstruksikan kemarin dengan 25 personel Polri mengangkat alat itu tidak mampu, jadi menggunakan for clip, setelah itu didorong karena ada rodanya, yang tadinya rodanya 6, sekarang tinggal 4, karena saking beratnya tidak mampu menahan beratnya beban mesin tersebut,” kata Kapolres.
Selain dari tersangka yang telah ditangkap, Kapolres Gowa juga mengungkapkan kemungkinan akan adalagi tersangka lainnya, hanya saja pihaknya tidak mau tergesa-gesa karena membutuhkan minimal dua alat bukti. (*)