• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 10 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

PTSP Gowa Mudahkan Investasi dan Daftarkan Bisnis Pelaku Usaha

Tim Redaksi Editor: Tim Redaksi
12 Oktober 2021
di Sulselbar
PTSP Gowa Mudahkan Investasi dan Daftarkan Bisnis Pelaku Usaha

GOWA, PIJARNEWS.COM — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Gowa kini kian memudahkan para pelaku usaha untuk berinvestasi di Gowa.

Salah satunya dengan mempermudah masyarakat Kabupaten Gowa dalam pengurusan maupun pendaftaran usaha hingga berinvestasi di Kabupaten Gowa.

Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal dan Bimbingan Teknis Sistem Online Single Submission (OSS) dan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) digelar di Gedung Marika, Selasa (12/10/2021).

Penjabat Sekda Gowa, Kamsina mengatakan, sosialisasi ini sangat penting dilakukan sebagai upaya mendukung pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional. Apalagi di tengah pendemi Covid – 19.

Menurutnya melalui kegiatan tersebut kebijakan-kebijakan penanaman modal melalui sistem OSS akan menjadi acuan bagi pelaku usaha yang akan menanamkan modal usaha di Kabupaten Gowa dan bergerak cepat dalam pemulihan ekonomi.

Berita Terkait

Aktivitas Investasi Menguat, Ekonomi Parepare Tumbuh 4,46 Persen Triwulan II-2025

Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Indonesia Butuh Investasi Mencapai Rp14 Ribu Triliun hingga 2029

Buka Kuliah Semester Genap, Rektor IAIN Parepare Ungkap Trik Investasi untuk Sukses

Dukung Investasi Sapi Perah, Pemkab Sidrap Bahas Identifikasi Lahan

“Pemerintah pusat telah mengeluarkan peraturan baru sehingga kita lebih awal melakukan sosialisasi kepada seluruh pelaku usaha untuk mengetahui sistem yang diberlakukan yaitu OSS ini,” katanya.

Selain itu, Pj Sekda mengungkapkan pelaku usaha harus mengetahui syarat yang harus diikuti jika ada pelaku usaha yang ingin menjalankan usaha di Kabupaten Gowa.

Hal tersebut dilakukan agar seluruh investasi maupun pelaku usaha dapat terdata dan terdaftar dengan baik melalui sistem  OSS yang digunakan itu.

“Ini dilakukan agar investasi yang masuk di Kabupaten Gowa bisa terdata dan terdaftar dengan baik, jadi ini penting agar seluruh pelaku usaha mengerti rambu-rambu yang harus diikuti sebagai syarat dalam menjalankan usahanya di Kabupaten Gowa,” tambah Kamsina.

Olehnya ia berharap investasi yang masuk tetap harus dikendalikan agar investasi bisa mendatangkan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah tanpa mengabaikan pengawasan agar selaras dengan kebijakan-kebijakan yang ada.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Indra Setiawan Abbas mengatakan sosialisasi ini diperuntukkan bagi pelaku usaha, dimana terdapat beberapa perubahan aturan yakni jika pelaporan usaha dulunya dilakukan secara manual, kini harus dilakukan secara online melalui sistem OSS.

“Ini sebenarnya sosialisasi kepada pengusaha terkait penyesuaian terhadap PP Nomor 5 tahun 2021 tentang izin usaha, dimana semua sektor-sektor usaha itu wajib didaftarkan lewat OSS,” katanya.

Indra Setiawan mengaku kehadiran OSS yang telah diperbaharui ini akan semakin memudahkan masyarakat dalam mengajukan perizinan. Pasalnya OSS saat ini telah berbasis risiko dan tidak perlu lagi mengurus izin lainnya, seperti izin lingkungan dan sebagainya sehingga akan semakin cepat.

“Semua usaha termasuk UMKM harus memiliki  kepastian usaha, nah dengan adanya OSS ini tidak lagi dipersulit dengan izin-izin lainnya tapi bisa langsung melaporkan usahanya dengan mengikuti syarat dasar yang diperlukan dalam OSS itu. Kita berharap pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum dengan mendaftarkan usahanya,” harapnya. (*)

Penulis : Suardi

Terkait: InvestasiPemkab GowaPTSP

TerkaitBerita

Muhammadiyah Terima Wakaf Tanah di Majene Senilai Rp 2 Miliar

Muhammadiyah Terima Wakaf Tanah di Majene Senilai Rp 2 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 April 2026

...

Pakar Hadis Tarbawi Hadir, Halalbihalal  Muhammadiyah Sulbar  Ungkap Sejarah Awal Persyarikatan di Mandar

Pakar Hadis Tarbawi Hadir, Halalbihalal Muhammadiyah Sulbar Ungkap Sejarah Awal Persyarikatan di Mandar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 April 2026

...

Perkuat Pertahanan Kampus, BAKTI Komdigi Bekali Civitas UIN Alauddin Strategi Keamanan Siber

Perkuat Pertahanan Kampus, BAKTI Komdigi Bekali Civitas UIN Alauddin Strategi Keamanan Siber

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
4 April 2026

...

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

...

BeritaTerkini

Polres Parepare Sosialisasikan Call Center 110 ke Rumah Warga

Editor: Muhammad Tohir
8 April 2026

162 Siswa SMPN 9 Parepare Ikuti TKA, Sekolah Pastikan Mental dan Teknis Siap

Editor: Muhammad Tohir
8 April 2026

Perkuat Pencegahan TPPO, Imigrasi Parepare Gelar Sosialisasi Desa Binaan di Lemoe

Perkuat Pencegahan TPPO, Imigrasi Parepare Gelar Sosialisasi Desa Binaan di Lemoe

Editor: Muhammad Tohir
8 April 2026

Cegah TPPO, Imigrasi Parepare Bentuk Desa Binaan di Kelurahan Lemoe

Cegah TPPO, Imigrasi Parepare Bentuk Desa Binaan di Kelurahan Lemoe

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
8 April 2026

Sah! Sekda Kota Parepare Amarun Agung Hamka Resmi Nakhodai PPM Parepare

Sah! Sekda Kota Parepare Amarun Agung Hamka Resmi Nakhodai PPM Parepare

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
8 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan