• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 7 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

PTSP Gowa Mudahkan Investasi dan Daftarkan Bisnis Pelaku Usaha

Editor: Tim Redaksi
19 Oktober 2021
di Sulselbar
PTSP Gowa Mudahkan Investasi dan Daftarkan Bisnis Pelaku Usaha

GOWA, PIJARNEWS.COM — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Gowa kini kian memudahkan para pelaku usaha untuk berinvestasi di Gowa.

Salah satunya dengan mempermudah masyarakat Kabupaten Gowa dalam pengurusan maupun pendaftaran usaha hingga berinvestasi di Kabupaten Gowa.

Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal dan Bimbingan Teknis Sistem Online Single Submission (OSS) dan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) digelar di Gedung Marika, Selasa (12/10/2021).

Penjabat Sekda Gowa, Kamsina mengatakan, sosialisasi ini sangat penting dilakukan sebagai upaya mendukung pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional. Apalagi di tengah pendemi Covid – 19.

BeritaTerkait

Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

5 Juli 2026
Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

26 Juni 2026
ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

16 Juni 2026
PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

15 Juni 2026

Menurutnya melalui kegiatan tersebut kebijakan-kebijakan penanaman modal melalui sistem OSS akan menjadi acuan bagi pelaku usaha yang akan menanamkan modal usaha di Kabupaten Gowa dan bergerak cepat dalam pemulihan ekonomi.

“Pemerintah pusat telah mengeluarkan peraturan baru sehingga kita lebih awal melakukan sosialisasi kepada seluruh pelaku usaha untuk mengetahui sistem yang diberlakukan yaitu OSS ini,” katanya.

Selain itu, Pj Sekda mengungkapkan pelaku usaha harus mengetahui syarat yang harus diikuti jika ada pelaku usaha yang ingin menjalankan usaha di Kabupaten Gowa.

Hal tersebut dilakukan agar seluruh investasi maupun pelaku usaha dapat terdata dan terdaftar dengan baik melalui sistem  OSS yang digunakan itu.

“Ini dilakukan agar investasi yang masuk di Kabupaten Gowa bisa terdata dan terdaftar dengan baik, jadi ini penting agar seluruh pelaku usaha mengerti rambu-rambu yang harus diikuti sebagai syarat dalam menjalankan usahanya di Kabupaten Gowa,” tambah Kamsina.

Olehnya ia berharap investasi yang masuk tetap harus dikendalikan agar investasi bisa mendatangkan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah tanpa mengabaikan pengawasan agar selaras dengan kebijakan-kebijakan yang ada.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Indra Setiawan Abbas mengatakan sosialisasi ini diperuntukkan bagi pelaku usaha, dimana terdapat beberapa perubahan aturan yakni jika pelaporan usaha dulunya dilakukan secara manual, kini harus dilakukan secara online melalui sistem OSS.

“Ini sebenarnya sosialisasi kepada pengusaha terkait penyesuaian terhadap PP Nomor 5 tahun 2021 tentang izin usaha, dimana semua sektor-sektor usaha itu wajib didaftarkan lewat OSS,” katanya.

Indra Setiawan mengaku kehadiran OSS yang telah diperbaharui ini akan semakin memudahkan masyarakat dalam mengajukan perizinan. Pasalnya OSS saat ini telah berbasis risiko dan tidak perlu lagi mengurus izin lainnya, seperti izin lingkungan dan sebagainya sehingga akan semakin cepat.

“Semua usaha termasuk UMKM harus memiliki  kepastian usaha, nah dengan adanya OSS ini tidak lagi dipersulit dengan izin-izin lainnya tapi bisa langsung melaporkan usahanya dengan mengikuti syarat dasar yang diperlukan dalam OSS itu. Kita berharap pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum dengan mendaftarkan usahanya,” harapnya. (*)

Penulis : Suardi

Terkait: InvestasiPemkab GowaPTSP

BeritaTerkait

Aktivitas Investasi Menguat, Ekonomi Parepare Tumbuh 4,46 Persen Triwulan II-2025

Editor: Muhammad Tohir
16 September 2025

...

Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Indonesia Butuh Investasi Mencapai Rp14 Ribu Triliun hingga 2029

Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Indonesia Butuh Investasi Mencapai Rp14 Ribu Triliun hingga 2029

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
18 Maret 2025

...

Buka Kuliah Semester Genap, Rektor IAIN Parepare Ungkap Trik Investasi untuk Sukses

Editor: Muhammad Tohir
25 Februari 2025

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi