PAREPARE, PIJARNEWS.COM –Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar menerima Gugatan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare terkait maladministrasi yang diduga dilakukan oleh KPU Parepare. Sidang agenda pembacaan gugatan oleh penggugat, Faisal Andi Sapada – Asriady Samad (FAS) digelar Kamis, 20 September 2018.
Kuasa Hukum Pasangan Calon FAS, Anwar Sadat SH menjelaskan, gugatan FAS berisi sejumlah pelanggaran dalam proses Pemilukada pada 27 Juni lalu. “Terbitnya SK terpilih oleh KPU yang kami gugat, karena sejumlah keberatan, pelanggaran tidak diteruskan,” ungkap dia.

Anwar menyebutkan, langkah hukum yang dilakukan Pasangan FAS adalah untuk mencari keadilan terhadap banyaknya pelanggaran. “Langkah ini kurang populer di masyarakat, semoga ada kejelasan terhadap pelanggaran karena pada saat sidang MK tidak dapat diterima, karena persoalan persentase, padahal pelanggaran yang ada cukup jelas, sehingga langkah ke PTUN Makassar untuk mendapatkan kepastian hukum,” sebutnya.
Ia mengaku, kasus pelanggaran Pemilukada Parepare serupa dengan kasus pemilihan Gubernur Maluku Utara beberapa waktu lalu di Mahkamah Konstitusi dengan amar putusan yakni pemungutan suara ulang.
“Pada Putusan MK No 36/PHP.GUB-XVI/2018 terkait Perkara perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara, serupa dengan pelanggaran yang kami gugat di PTUN Makassar,” ujar Anwar Sadat.
Anwar menambahkan, adapun pelanggaran yang dimasukkan dalam materi gugatan berupa pemilih tambahan tidak memiliki NIK atau Invalid, lalu pembongkaran kotak suara yang telah memiliki rekomendasi Panwas, namun tidak ditindaklanjuti dan sejumlah pelanggaran lainnya.
Adapun Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang yakni Bambang Soebiantoro, SH, MH, didampingi Wakil Majelis Hakim Didik Somantri SH, SIP, MH, dan M Herry Indrawan Pattiraeja, S. SOS. SH. MH. Agenda selanjutnya dilaksanakan pada Kamis 27 September mendatang dengan agenda pembacaan Jawaban Termohon yakni KPU, yang telah memberikan Kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara yaitu Tim Kejari Parepare. (*/abd)
Editor : Alfiansyah Anwar