• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 23 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Redam Polemik Pendirian Sekolah Kristen di Parepare, Pimpinan DPRD Minta Semua Pihak Mengacu pada Regulasi

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Oktober 2023
di Ajatappareng
Pimpinan DPRD Kota Parepare bersuara untuk meredam gejolak terkait rencana pendirian Sekolah Kristen Gamaliel di Kelurahan Watang Soreang, Kecamatan Soreang, Parepare

Pimpinan DPRD Kota Parepare bersuara untuk meredam gejolak terkait rencana pendirian Sekolah Kristen Gamaliel di Kelurahan Watang Soreang, Kecamatan Soreang, Parepare

PAREPARE, PIJARNEWS.COM–Pimpinan DPRD Kota Parepare bersuara untuk meredam gejolak terkait rencana pendirian Sekolah Kristen Gamaliel di Kelurahan Watang Soreang, Kecamatan Soreang, Parepare.

Wakil Ketua DPRD Parepare, M Rahmat Sjamsu Alam mengemukakan pandangannya terhadap pendirian sekolah itu, agar jangan lagi ada spekulasi atau polemik bernuansa rasa ketidakadilan, intoleran, diskriminatif, dan lain-lain.

RSA, akronim Ketua DPC Partai Demokrat Parepare ini, berpandangan semua pihak harus tetap mengacu pada peraturan perundangan berlaku.

“Pada kesempatan ini izin saya memberikan pandangan terkait aturan untuk mendapat layanan perizinan pendirian sektor pendidikan. Ini semata-mata untuk menghindari terjadinya berbagai persepsi negatif yang menimbulkan rasa ketidakadilan, intoleran, diskriminatif, dan lain-lain seperti yang beredar saat ini terkait dengan rencana didirikannya salah satu sarana pendidikan di Kecamatan Soreang,” kata Rahmat dikutip dari artikel.news.

Pertama, Rahmat mengulas tentang regulasi atau aspek yuridis perizinan pendirian lembaga pendidikan.

Berita Terkait

RDP Bahas Sekolah Gamaliel, DPRD Parepare Rekomendasikan Ini

Soal Penolakan Sekolah Gamaliel, ICMI Parepare Sebut Tidak Ada Rekomendasi 

Perlu diketahui bahwa sebelum diundangkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka acuan atau pedoman dalam mendapatkan perizinan berusaha khususnya bidang pendidikan mengacu pada UU 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Di mana pada pasal 2 dan 25 dijelaskan bahwa semua sektor penanaman modal yang akan melakukan kegiatan usaha wajib memperoleh izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari instansi yang memiliki kewenangan.

“Dengan demikian dapat disimpulkan pendidikan merupakan bidang usaha yang wajib mendapat izin,” tegas Ketua MD KAHMI Parepare ini.

Selanjutnya Rahmat mengulas tentang diterbitkannya PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan dalam pasal 88  ayat 1 memerintahkan Menteri untuk menyusun dan menetapkan standar perizinan berusaha di sektornya masing-masing.

Tindaklanjut dari PP itu maka terbitlah Permendikbut Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan dan dalam pasal 3 sangat jelas menyatakan bahwa  pelaku usaha yang akan melakukan usaha sektor pendidikan dan kebudayaan wajib memperoleh izin usaha terintegrasi secara elektronik. Maka sejak 2018 semua sektor usaha wajib memperoleh izin usaha yang terintegrasi secara elektronik termasuk sektor pendidkan.

Namun dengan ditetapkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terjadi beberapa perubahan perubahan tentang perizinan berusaha khususnya sektor pendidikan yang tidak lagi secara umum  merupakan jenis usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 65 yang menyatakan bahwa perizinan sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha dan  ketentuan lebih lanjut sektor pendidikan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Tindak lanjut dari dari perintah UU Nomor 11 Tahun 2020 maka terbitlah PP Nomor 5 Tahun 2021 tetang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko di mana pada pasal 134 ayat 1 makna Dapat pada dasarnya kewajiban memenuhi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko tidak berlaku pada sektor pendidikan dan kembali ke peraturan perundang-undangan bidang pendidikan kecuali lembaga pendidikan formal di Kawasan Ekonomi Khusus yang diatur sendiri. Parepare bukan Kawasan Ekonomi Khusus.

“Dengan demikian terbitnya PP ini maka PP Nomor 24 Tahun 2018 dan Permendikbud 25 Tahun 2018 tidak berlaku lagi,” ungkap Rahmat.

Oleh karena itu, kata dia, melalui Kementerian Pendidikan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 yang mengembalikan proses perizinan pendidikan kembali ke aturan sebelumnya yaitu Permendikbud 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal, Permendikbud 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, dan terakhir Permendikbud Nomor 31 Tahun 2014 tentang kerjasama penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan oleh lembaga pendidikan asing dengan lembaga pendidikan di Indonesia.

“Akhirnya pemberian pelayanan perizinan  pendidikan diserahkan kembali kepada Pemerintah Daerah (Dinas Pendidikan) sesuai dengan kewenangannya dengan tetap mengacu pada Permendikbud di atas dan tetap wajib memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB yang diterbitkan melalui sistem OSS,” tandas RSA. (*)

Sumber: artikel.news

Terkait: Sekolah Kristen

TerkaitBerita

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

Editor: Muhammad Tohir
21 Maret 2026

...

Aliran Sungai Pekkabata–Lampa Tersumbat Sampah

Editor: Muhammad Tohir
18 Maret 2026

...

KAHMI Parepare Bukber, Berbagi hingga Diskusi

Editor: Muhammad Tohir
18 Maret 2026

...

Dugaan Pungli-Sajam di Pasar Pekkabata Pinrang, Pengelola Buka Suara

Dugaan Pungli-Sajam di Pasar Pekkabata Pinrang, Pengelola Buka Suara

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

...

Ramadan 1447H

Curhat Pedagang Pasar Sentral Pinrang: Harga Tomat-Cabai Melejit Jelang Lebaran 2026

Curhat Pedagang Pasar Sentral Pinrang: Harga Tomat-Cabai Melejit Jelang Lebaran 2026

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

Momen Ramadan, PSI Parepare Tebar Ratusan Takjil

Editor: Muhammad Tohir
17 Maret 2026

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

BeritaTerkini

Lebaran di Negeri Sakura, Haru Perantau Sidrap Jadi Imam Salat Id di Jepang

Lebaran di Negeri Sakura, Haru Perantau Sidrap Jadi Imam Salat Id di Jepang

Editor: Muhammad Tohir
22 Maret 2026

Rayakan Idul Fitri di Lapangan Andi Makkasau, Wali Kota Parepare Paparkan Capaian

Editor: Muhammad Tohir
21 Maret 2026

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

Editor: Muhammad Tohir
21 Maret 2026

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan