PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Rekomendasi Panwaslu Parepare terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Petahana Calon Wali Kota Parepare, Taufan Pawe kini sedang dikonsultasikan ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Dikonfirmasi melalui pesan whatsapp Rabu, 2 Mei 2018, Ketua KPU Parepare, Nur Nahdiyah mengatakan, KPU Parepare belum melakukan sidang pleno terkait rekomendasi Panwaslu terhadap dugaan pelanggaran administrasi kasus beras pra sejahtrea (Rastra). Sebab masih menunggu hasil konsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia di Jakarta. “Ini masih tunggu hasil konsultasi dengan KPU RI,” ungkap Nur Nahdiyah kepada Pijarnews.com.
Informasi serupa juga telah dilansir laman Rakyatku.com mengenai Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Parepare sedang melakukan konsultasi dengan pihak KPU RI terkait tindak lanjut yang akan dilakukan terhadap rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu Parepare untuk mendiskualifikasi pasangan Calon Wali Kota Parepare, Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP).
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPUD Parepare, Nur Nahdiyah. Menurutnya, pihaknya belum bisa memastikan kapan akan menggelar rapat pleno terkait hal tersebut, sebab saat ini masih menunggu hasil konsultasi dengan KPU RI tersebut.
“Kami belum pastikan kapan akan melakukan (rapat pleno) karena sekarang ini kami masih berkonsultasi dengan KPU RI. Intinya tetap pada batas maksimal tujuh hari itu,” tuturnya saat dikonfirmasi Rakyatku.com, Senin (30/4/2018).
Menurut Nur Nahdiyah, pihak KPU Parepare hanya akan mengikuti rekomendasi yang akan dikeluarkan oleh pihak KPU RI mengenai hal tersebut.
“Hari Rabu Insya Allah, hari Rabu mungkin mereka keluarkan (rekomendasi KPU RI). Kami hanya ikut pada hasil konsultasi yang diberikan oleh KPU RI nanti, petunjuknya seperti apa, itu yang akan kita lakukan,” tambahnya.
Ketika disinggung, apakah KPU Parepare akan berkonsultasi dengan Dirjen Otonomi Daerah (Otoda) Kemendagri mengenai dugaan pelanggaran mutasi yang dilakukan Taufan Pawe, seperti yang dilakukan oleh KPU Palopo terhadap kasus mutasi yang dilakukan oleh Judas Amir di Palopo sebelumnya, Nur Nahdiyah dengan tegas membantah.
“Tidak. Kita hanya fokus pada rekomendasi Panwaslu, kita tidak menyinggung yang lain, kita hanya menyinggung kasusnya. Rekomendasi Panwas di Parepare itu tidak apple to apple dibandingkan dengan yang di Palopo, sehingga untuk saat ini kita hanya fokus melakukan konsultasi saja untuk kemudian kita mengambil keputusan,” tegasnya.
Seperti diketahui, Panwaslu Parepare telah mengeluarkan surat rekomendasi ke KPU setempat. Dalam rekomendasinya, Panwaslu menyimpulkan bahwa Taufan Pawe terbukti melanggar Pasal 188 junto Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Konsekuensinya, Taufan Pawe harus didiskualifikasi sebagai calon wali kota. (tim)