PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Pria inisial MR (29) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan kembali berulah hingga akhirnya kembali ditangkap polisi usai melakukan tindak pidana pencurian. Kejadian itu membuat korban rugi hingga puluhan juta rupiah.
“Iya betul pencurian, kejadiannya terjadi 1 Mei,” kata Kapolsek Soreang Iptu Kisman kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).
Kisman mengatakan pelaku melancarkan aksinya di Jalan AR Malaka, Kelurahan Bukit Harapan, Kota Parepare. Pelaku kata dia, melancarkan aksinya pada subuh hari hingga menggasak beberapa barang yang berharga.
“Korban menemukan barang miliknya sudah berserakan dilantai dan memeriksa barang miliknya yang berupa tas berwarna hitam dan semua isinya sudah tidak ada,” katanya.
Adapun isi tas korban yang raib yakni uang senilai kurang lebih Rp. 10 juta, 3 cincin emas seberat 6,5 gram, satu buah STNK sepeda motor dan 2 buah Hp.
“Kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp.19 juta,” sebut Kapolsek.
Dia mengungkap, MR merupakan residivis dengan kasus yang sama. Atas perbuatannya MR mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Ancaman hukuman 10 tahun penjara, dia dikenakan pasal 363 tentang pencurian,” tuturnya.(*)
Reporter: Faizal Lupphy