• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Richard Eliezer Akhirnya Hirup Udara Bebas, Intip Aktivitasnya Setelah Keluar dari Penjara

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Agustus 2023
di Hukum, Kriminal, Nasional
Richard Eliezer Akhirnya Hirup Udara Bebas, Intip Aktivitasnya Setelah Keluar dari Penjara

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akhirnya menghirup udara bebas

JAKARTA, PIJANEWS.COM--Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akhirnya menghirup udara bebas. Eksekutor kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J  itu keluar penjara setelah menjalani program cuti bersyarat (CB) sejak 4 Agustus 2023 lalu.

Dilansir dari liputan6.com, Pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy menyampaikan, kliennya saat ini sedang berkumpul bersama keluarganya di Jakarta. Hal ini dilakukan setelah  Richard Eliezer  menjalani program CB atas vonis 1 tahun 6 bulan di kasus pembunuhan Brigadir J.

“Sekarang sedang bersama keluarga dan kerabat di Jakarta,” kata Ronny saat dikonfirmasi, Rabu (9/8/2023).

Lebih lanjut, Ronny mengatakan bahwa kondisi Richar Eliezer saat ini dalam keadaan sehat. Adapun statusnya saat ini adalah sebagai klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

BeritaTerkait

5 Wartawan Hilang Kontak Saat Liput Anak Krakatau, Jurnalis dan Warga Parepare Doa Bersama

5 Wartawan Hilang Kontak Saat Liput Anak Krakatau, Jurnalis dan Warga Parepare Doa Bersama

11 September 2026
Ketua dan Sekretaris Yayasan Buq’atun Mubarakah Hadiri GIHES 2026 Konferensi Global Pendidikan Holistik Islam di Jakarta

Ketua dan Sekretaris Yayasan Buq’atun Mubarakah Hadiri GIHES 2026 Konferensi Global Pendidikan Holistik Islam di Jakarta

7 September 2026
Janji Bangun 9 Rumah Tak Terwujud, Seorang Pria Diamankan Polres Sidrap

Janji Bangun 9 Rumah Tak Terwujud, Seorang Pria Diamankan Polres Sidrap

1 September 2026
Berawal Dari Cahaya Senter, Pria Asal Pinrang Diamankan Resmob Polres Sidrap

Berawal Dari Cahaya Senter, Pria Asal Pinrang Diamankan Resmob Polres Sidrap

1 September 2026

“Kondisinya dalam keadaan sehat mohon doa dan dukungannya Bharada E menjalankan proses bebas bersayaratnya di bawah Kemenkumham,” ucapnya.

Adapun kabar bebasnya, Bharada E saat ini sebagai program cuti bersyarat sebagaimana Permenkumham No. 7 Tahun 2022 pasal 114 adalah sebesar 6 bulan. Sehingga kini status mantan anak buah Ferdy Sambo itu bukan lagi narapidana.

“Richard Eliezer mulai menjalani program Cuti Bersyarat (CB) sampai dengan tanggal 31 Januari 2024,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti dalam keteranganya, Selasa (8/8).

“Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan. Selama menjalani  Cuti Bersyarat, Richard Eliezer sebagai Klien Bapas wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan,” tambah Rika.

Sebagai informasi, Richard Eliezer alias Bharada E selama menjalani masa tahanan dengan mendekam di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Hal itu setelah melalui berbagai pertimbangan yang sedianya ditempatkan di Lapas Cipinang.

Dia menjalani vonis 8 kali lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

“Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Rabu (15/2/2023) lalu.

Padahal, dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP yang sama; Ferdy Sambo divonis hukuman mati; Putri Candrawathi, 20 tahun penjara; Kuat Maruf, 15 tahun penjara; dan Ricky Rizal alias Bripka RR, 13 tahun penjara.

Semua didapat Bharada E atas buah manis kejujurannya dengan dikabulkannya status Bharada E sebagai justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, justice collaborator (JC) serta berhak mendapatkan penghargaan sebagaimana ditentukan pasal 10 a UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 tahun 2006,” kata Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono. (*)

Sumber: liputan6.com

 

Terkait: Kasus Ferdy Sambo

BeritaTerkait

Diganti Hukuman Seumur Hidup, Mahkamah Agung Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo

Diganti Hukuman Seumur Hidup, Mahkamah Agung Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Agustus 2023

...

Berita Populer

  • IAIN Parepare Luncurkan Prodi Studi Islam Jenjang Doktor

    IAIN Parepare Luncurkan Prodi Studi Islam Jenjang Doktor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diwarnai Aksi Terjun Payung, Pangdivif 3 Kostrad dan Bupati Sidrap Panen Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 93 PNS Dilantik, Kanwil Ditjen Imigrasi Sulsel ingatkan Kompetensi hingga Etika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WNA AS Menikah di Parepare, Imigrasi Cek Status dan Dokumen Keimigrasian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Parepare Periksa 2 WNA di Sidrap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi