PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare melakukan perpanjangan Izin Operasional itu berlangsung di RSUD Andi Makkasau pada Sabtu (07/10/2023).
Tim Visitasi tersebut, terdiri dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Dinkes Kota Parepare, Dinas PMPTSP dan Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI).
“Sebagai amanah dalam undang-undang bahwa setiap rumah sakit dalam kurung waktu tertentu ‘5 Tahun’ harus memperbarui Ijin operasional,” kata Ketua Tim Visitasi Hardadi kepada wartawan.
Penilaian visitasi tersebut terdiri dari dua hal yaitu, pertama penilaian dokumen administrasi dan kedua penilaian teknis pelayanan kesehatan.
“RSUD Andi Makkasau harus mendapatkan ke dua hal penilaian itu,” katanya.
Para Tim Visitasi bertugas memastikan parameter penilaian terpenuhi. Selain itu membimbing RSUD Andi Makkasau agar semua syarat terpenuhi untuk mendapatkan ijin operasional.
“Hari ini kami datang adalah salah satunya dengan membimbing dan memastikan semua kelengkapan itu memenuhi syarat untuk diusulkan kembali ijin operasional,” ucapnya.
“Kami cukup optimis RSUD Andi Makkasau sudah siap memenuhi parameter penilaian,” harap Kabid Pelayanan Dinkes Sulsel ini.(*)
Reporter: Faizal Lupphy