PINRANG, PIJARNEWS.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Kamis Siang (22/2/2108) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu di halaman kantor Kejari Pinrang, Jalan Sukawati, Kecamatan Watang Sawitto. Barang bukti narkoba itu, adalah hasil kejahatan yang disita dari sejumlah tersangka sejak tahun 2017.
Sedikitnya ada sekira 407,3504 gram sabu, dengan nilai Rp 8 miliar dimusnahkan dengan cara dibakar, selain itu, barang bukti berupa belasan handpone, timbangan digital, serta senjata tajam juga ikut dimusnahkan. Barang bukti tersebut adalah merupakaan barang sitaan dari para tersangka sejak tahun 2017 yang lalu. Dalam selama tahun 2017 hingga 2018 ini, pihak Kejari Pinrang, telah menangani sedikitnya 450 perkara narkoba, yang kasusnya telah dinyatakan ingkra.
Dari pantaun Pijar, hadir dalam kegiatan itu, Wakil Bupati Pinrang, Darwis Bastama, Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Sry Heny Alamsyari, Dandim 1404 Pinrang,Letkol ARN Lukman Sasono, Kepala Rutan Pinrang, Ali Imran, Perwakilan Polres Pinrang, serta sejumlah tokoh masyarakat yang ada di Pinrang.
Ditemui di sela-sela kegiatan itu, Wakil Bupati Pinrang, Darwis Bastama mengaku sangat mengapresiasi atas pencapaian yang dilakukan oleh pihak Kejari Pinrang, dalam penaganan serta pencegahan penyalahgunaan narkoba.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja kejaksaan dalam menyelesaikan kasus-kasus yang ada di Pinrang terutama narkoba,” singkatnya. , kepolisian,pihak pemerintah dan tokoh masyarakat.