SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidrap Saenal Rosi melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tahap I tahun 2022, Peraturan daerah nomor 8 tahun 2017 tentang pedoman pembinaan dan pengembangan kelembagaan Petani di Desa Bina Baru, Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidrap, Senin (21/2/2022).
Ratusan masyarakat hadir, termasuk kelompok tani wanita, Kepala Desa Bina Baru Dayadi Eman Rosi, Perwakilan Kepala Dinas Pertanian, Kepala BPP Kecamatan Kulo dan Sekretariat DPRD Sidrap.
Kepala Desa Bina Baru Dayadi Eman Rosi yang juga Kakak kandung Saenal Rosi mengungkapkan kinerja adiknya tersebut, dalam sambutannya tampak jelas kolaborasi adek kakak tersebut di Parlemen dan Pemerintah Desa yang dampak positifnya dirasakan masyarakat Bina Baru, apalagi desa Bina Baru merupakan Basis pemilih Saenal Rosi.
“Melalui dana Aspirasinya Pak Saenal telah membangun jalan tani sejauh 2 KM di Desa Bina Baru, puluhan alat pertanian dan masih banyak lagi Bantuan yang diperjuangkan beliu,” ungkapkanya.
Dayadi juga mengungkapkan rasa bangganya, karena Saenal Rosi memiliki nyali untuk menyuarakan kepentingan masyarakat.
“Bukan karna dia adik kandung saya, tapi karena kenapa beliu bukan hanya duduk rapat dan pulang, namun beliu selama ini intens memperjuangkan aspirasi masyarakat, saya selama ini memantau beliu (Saenal Rosi),” ujarnya.
Sementara Saenal Rosi menyampaikan rasa terimakasihnya kepada masyarakat yang hadir dan berterima kasih pula karena telah mempercayakan suaranya pada dirinya, karena itu dirinya berkomitmen akan terus membantu masyarakat yang memilihnya yang mayoritas petani tersebut.
Anggota DPRD dari Fraksi Partai NasDem tersebut juga menjelaskan beberapa poin perda tentang nomor 8 tahun 2017 yang menurutnya sangat penting untuk diketahui para petani.
“Salah satunya tentang berapa jumlah per kelompok taninya. Kelompok tani itu penting karena bantuan pemerintah itu didistribusikan ke kelompok bukan pada perorangan,” (mt)