SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Setelah melalui pembahasan panjang dan alot, APBD-P Sidrap tahun 2017 ditetapkan, Kamis 12/10. Penetapan itu ditandai dengan penyerahan kembali RAPBD-P itu dari Ketua DPRD Sidrap H Zulkifli Zain ke Bupati Sidrap H Rusdi Masse.
Selain RAPBD-P 2017 juga ditetapkan 4 Ranperda, yakni Pedoman Penyusunan Produk Hukum tentang Desa, serta 3 Ranperda Inisiatif DPRD Sidrap yang meliputi Pedoman Permusyawaratan Desa, Pedoman pembinaan dan pengembangan kelembagaan petani dan Ranperda Perlindungan Sapi Betina.
Sebelum penetapan, ke 5 buah Ranperda itu dibahas mulai pembahasan komisi hingga kunjungan kerja sampai akhirnya ditetapkan dan diserahkan ke Bupati Sidrap untuk dilaksanakan.
Sebelum ketuk palu penetapan, terlebih dahulu para juru bicara pansus tampil menyampaikan laporan mereka, masiing-masing Sainal Husain dari Pansus I, Ahmad Shalihin Halim dari Pansus II dan M Syukur Rabaiseng dari pansus III.
Para juru bicara pansus ini menyampaikan tahapan demi tahapan proses pembahasan yang mereka lalui hingga penetapan. “Ada sejumlah koreksi yang kita lakukan, semata untuk kesempurnaan konsep yang ada,” kata juru bicara Pansus I, Sainal Husain.
Sementara Bupati Sidrap H Rusdi Masse usai menerima 5 buah Ranperda tersebut menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama anggota DPRD Sidrap sehingga RAPBD-P Tahun 2017 bersama 4 buah Ranperda lainnya bisa ditetapkan hari itu.
“Terima kasih atas sumbang saran dari segenap anggota DPRD yang terlibat dalam pembahasan 5 buah Ranperda ini. Kritikan dan koreksi selama pembahasan menjadi atensi kami untuk kesempurnaan penerapan perda ini kedepannya,” jelas Rusdi.
Menurut Rusdi, Ranperda APBD-P tahun 2017 serta 4 buah Ranperda yang ditetapkan hari itu diharapkan dapat menjadi suplemen positif dalam rangka pencapaian harapan dan tujuan yang dicetuskan dalam proses pembuatan kebijakan, dimana akumulasi dari harapan dan tujuan tersebut harus diarahkan dan dikawal.
“Sehingga dapat bermuara pada pemenuhan kepentingan dan kebutuhan seluruh komponen masyarakat secara,” jelasnya. (adv/ris)