PINRANG, PIJARNEWS.COM — Satreskrim Polres Pinrang berhasil membekuk S tanpa perlawanan di kediamannya, Jl. Sulengka pada Selasa (23/5/2023).
Setelah membakar rumah dan mobil mini bus jenis APV milik korban dengan nopol DD 1101 XL, yang di parkir di halaman rumah milik korban, di Lampa, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pelaku kini berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa korek api serta kain yang telah disiram dengan bensin.
“Pelaku berhasil diamankan di Polres Pinrang, setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan mengetahui lokasi persembunyiannya,” ungkap Kasat Reskrim Ahmad Rizal, saat dikonfirmasi, Selasa (23/5/2023).
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatan yang telah ia lakukan.
“Pelaku telah mengakui semua perbuatannya, di mana telah membakar kendaraan roda empat milik korban dan rumah akibat sakit hati kepada korban,” urainya.
Kejadian itu dipicu, saat korban bertengkar lahan parkir dengan H. Sebab lahan parkir pelaku diambil oleh H. Akibat tindak pidana pengrusakan atas perbuatan pelaku, kerugian korban ditaksir Rp50 juta. Selanjutnya pelaku kini menjalani proses hukum bersama barang bukti yang telah diamankan.
Diketahui korban dan pelaku adalah teman. Keduanya berprofesi sebagai juru parkir. Permasalahan berawal dari korban merebut lahan parkir milik S (pelaku), Tapi pelaku S tidak berani melawan dikarenakan Korban berbadan besar, akhirnya pelaku membalas dengan cara meneror yakni membakar rumah korban dan membakar mobil milik korban. (*)
Reporter: Faizal Lupphy