SIDRAP, PIJARNEWS.COM- ICG (21) warga jalan Ganggawa, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap ditangkap Sat Res Narkoba Polres Sidrap, atas dugaan penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti 14 sachet dengan berat 6.00 gram.
Kasat Narkoba Polres Sidrap IPTU Idham. SH mengatakan terduga pelaku ditangkap berdasarkan informasi adanya peredaran sabu – sabu di sebuah Kost di Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae. “Saat itu juga kami langsung melakukan upaya penyelidikan,” kata IPTU Idham. S.H, Kamis (10/03/22).
Sehingga lanjutnya pelaku ditangkap pada 1 Maret 2022 sore, dalam operasi yang di pimpinnya, sekaligus mengamankan Barang Bukti (BB) yang di duga Narkotika Gol. 1 Jenis Sabu – Sabu.
“Dari hasil penggeledahan terhadap terlapor, kami berhasil di amankan 14 (empat belas) sachet plastic piper klip berisi kristal bening di duga sabu – sabu, 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) Plastic Warna hitam, dan 1 (satu) Unit HP android Merek OPPO,” ungkap Kasat Narkoba.
Setelah di lakukan introgasi dan tersangka mengakui bahwa benar barang tersebut miliknya, Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Sidrap untuk di lakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait asal usul barang tersebut.
“tersangka penyalahgunaan narkoba itu di kenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (mt)