SIDRAP, PIJARNEWS.COM- Satnarkoba Polres Sidrap berhasil menggagalkan ratusan paket yang diduga narkotika jenis sabu, itu setelah seorang pria di Kabupaten Sidrap berinisial L (43) tahun berhasil di amankan Tim Opsnal Narkoba Polres Sidrap. L (43) merupakan warga Kecamatan Pitu Riawa.
L di ringkus karena memiliki dan menyimpan barang yang di duga narkotika jenis Sabu ratusan sachet atau sekitar 112 gram. Hal tersebut di sampaikan Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Arham Gusdiar. S.I.K., MH, Kamis (19/05/2022).
“Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga, bahwa di rumah L sering terjadi transaksi narkotika, sehingga saat itu tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sidrap mengumpulkan baket dan informasi,” kata Kasat Narkoba AKP Arham Gusdiar. S.I.K., MH
Kemudian, lanjutnya tim lidik unit 1 yang di pimpin IPDA Jufri langsung mendatangi kediaman L dan saat itu menemukan L di rumahnya, petugas menemukan tas mencurigakan yang di duga berisikan narkotika jenis sabu di lemari kecil.
“Isi tas tersebut terdapat ratusan Sachet plastik berisi kristal bening yang di duga Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) batang pipa kaca/pireks yang biasa di gunakan pelaku mengkonsumsi sabu,” Lanjut Kasat Narkoba.
Dari hasil introgasi, L mengakui barang haram yang siap edar tersebut adalah milik pelaku dan saat ini terduga pelaku beserta barang bukti, telah di amankan di Mapolres Sidrap untuk proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatan pelaku yang miliki Narkotika Gol. 1 dapat di kenakan pasal kepemilikan narkotika berdasarkan pasal 114 Subs Pasal 112 Undang undang Republik Indonesia tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(mt)