• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Satreskrim Polres Sidrap Tetapkan 4 Orang Tersangka Terkait Judol

Editor: Tohir Muhammad
12 November 2024
di Hukum

AKP Agung Rama Setiawan (Kasatreskrim Polres Sidrap) --Foto: Ist--

SIDRAP, PIJARNEWS. COM–paTidak hanya Bareskrim Poktyang kini tengah gencar memberantas Judi Online (Judol) upaya pemberantasan Judol juga dilakukan oleh jajaran kepolisian Polres Sidrap  Bahkan Satuan Reskrim Polres Sidrap telah menetapkan 4 tersangka terkait Judol. Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polres Sidrap AKP Agung Rama Setiawan saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (12/11/2024).

“Proses penyidikan kami lakukan dari awal bulan, dan untuk tersangka ada 4 orang dengan dua perkara,” kata Agung.

Dijelaskannya, untuk dua perkara tersebut masing-masing higgh domino atau memperjual belikan chip higgh domino dan kasus lainnya yakni memasang taruhan di website judi bentuk judi konvensional mirip kupon putih.

“Sekarang sudah proses sidik dan mungkin nanti kita akan koordinasikan dengan Jaksa,” terangnya.

BeritaTerkait

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

19 Juni 2026
Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

5 Mei 2026

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

29 Januari 2026

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

11 Januari 2026

Karena ada dua perkara, sehingga lanjut agung masing-masing berbeda dalam penerapan pasalnya.

“Masing-masing berbeda penerapan pasalnya, nanti akan kita lihat lagi, tentu sesuai dengan undang-undang tentang judi,” katanya.

AKP Agung Rama juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian online karena selain melanggar hukum, praktik tersebut dapat merugikan individu dan masyarakat secara finansial. Polisi juga menghimbau agar masyarakat melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa.

“Judi online ini berbahaya, karena bersifat adiktif yang bisa membuat kecanduan, khususnya anak muda jangan ada yang terlibat dengan judi online, kalau tidak ingin berhadapan dengan hukum,” tutupnya.

Terkait: JudolPolresSatReskrimSidrap

BeritaTerkait

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, Jadi Landasan Penyusunan APBD

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, Jadi Landasan Penyusunan APBD

Editor: Tohir Muhammad
14 Agustus 2026

...

Panen Raya di Desa Botto, Bupati Sidrap Dorong IP300 dan Modernisasi Pertanian

Panen Raya di Desa Botto, Bupati Sidrap Dorong IP300 dan Modernisasi Pertanian

Editor: Tohir Muhammad
7 Agustus 2026

...

Respon Kebutuhan LPG, Pemkab Sidrap Kembali Salurkan Extra Dropping

Respon Kebutuhan LPG, Pemkab Sidrap Kembali Salurkan Extra Dropping

Editor: Tohir Muhammad
3 Agustus 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi