• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 6 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Satresnarkoba Polres Pinrang Ungkap Kasus Narkoba Hingga ke Sidrap

Tim Redaksi Editor: Tim Redaksi
31 Maret 2022
di Hukum
Satresnarkoba Polres Pinrang Ungkap Kasus Narkoba Hingga ke Sidrap

PINRANG, PIJARNEWS.COM–Tim Satuan Resnarkoba (Satresnarkoba) Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti 50,5 gram narkoba jenis Sabu-sabu, Senin (28/3/2022).

Dalam operasi pengungkapan dua lokasi (TKP) berbeda tersebut petugas berhasil menagkap 5 pelaku. Pengungkapan berawal saat petugas berhasil mengamankan 2 pelaku saat melakukan transaksi di wilayah Pinrang,dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram.

“Di lokasi pertama, kita amankan dua terduga pelaku dengan barang bukti 0,5 gram sabu. Hasil interogasi, kami melakukan pengembangan ke TKP kedua di daerah Rappang, Kabupaten Sidrap,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Pinrang AKP Syaharuddin, Rabu siang (30/3/2022).

Di Rappang Kabupaten Sidrap, lanjut Syaharuddin, berhasil diamankan 3 terduga pelaku lainnya dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 50 gram.

Berita Terkait

Pertumbuhan Ekonomi Sidrap Tertinggi, Bupati Ungkap di Milad Muhammadiyah

Milad ke-113 Muhammadiyah Sidrap Dipusatkan di Daerah Terpencil, Tegaskan Peran Majukan Kesejahteraan Bangsa

Bermalam di Lokasi Milad Muhammadiyah Sidrap, Bupati Dialog Langsung dengan Warga

Pengurus Aisyiyah Tiga Desa Dilantik, Wabup Sidrap Sampaikan Pesan Ini

“Jadi total dari dua TKP, kami amankan lima orang terduga pelaku dengan barang bukti sabu seberat 50,5 gram, para pelaku telah kami amankan di mapolres Pinrang,” katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di ancam hukuman lima tahun penjara dengan Pasal 114, 112 dan 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. (FM)

Terkait: Polres PinrangSatres NarkobaSidrap

TerkaitBerita

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Januari 2026

...

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Januari 2026

...

Unik di Parepare, Suami Curi Motor Istri

Editor: Muhammad Tohir
8 Januari 2026

...

Video Penganiayaan Pemotor di Parepare Viral, Pelaku Diringkus Polisi

Editor: Muhammad Tohir
19 Desember 2025

...

BeritaTerkini

Antara Akidah dan Akses Pasar: Polemik Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS

Antara Akidah dan Akses Pasar: Polemik Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Pemkot Parepare Lepas 1.000 Paket Sembako Pasar Murah Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
3 Maret 2026

Kesehatan Menurun, Try Sutrisno Tutup Usia

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan