PINRANG, PIJARNEWS.COM–Tim Satuan Resnarkoba (Satresnarkoba) Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti 50,5 gram narkoba jenis Sabu-sabu, Senin (28/3/2022).
Dalam operasi pengungkapan dua lokasi (TKP) berbeda tersebut petugas berhasil menagkap 5 pelaku. Pengungkapan berawal saat petugas berhasil mengamankan 2 pelaku saat melakukan transaksi di wilayah Pinrang,dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram.
“Di lokasi pertama, kita amankan dua terduga pelaku dengan barang bukti 0,5 gram sabu. Hasil interogasi, kami melakukan pengembangan ke TKP kedua di daerah Rappang, Kabupaten Sidrap,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Pinrang AKP Syaharuddin, Rabu siang (30/3/2022).
Di Rappang Kabupaten Sidrap, lanjut Syaharuddin, berhasil diamankan 3 terduga pelaku lainnya dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 50 gram.
“Jadi total dari dua TKP, kami amankan lima orang terduga pelaku dengan barang bukti sabu seberat 50,5 gram, para pelaku telah kami amankan di mapolres Pinrang,” katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di ancam hukuman lima tahun penjara dengan Pasal 114, 112 dan 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. (FM)