• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 17 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Satresnarkoba Polres Pinrang Ungkap Kasus Narkoba Hingga ke Sidrap

Tim Redaksi Editor: Tim Redaksi
31 Maret 2022
di Hukum

PINRANG, PIJARNEWS.COM–Tim Satuan Resnarkoba (Satresnarkoba) Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti 50,5 gram narkoba jenis Sabu-sabu, Senin (28/3/2022).

Dalam operasi pengungkapan dua lokasi (TKP) berbeda tersebut petugas berhasil menagkap 5 pelaku. Pengungkapan berawal saat petugas berhasil mengamankan 2 pelaku saat melakukan transaksi di wilayah Pinrang,dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram.

“Di lokasi pertama, kita amankan dua terduga pelaku dengan barang bukti 0,5 gram sabu. Hasil interogasi, kami melakukan pengembangan ke TKP kedua di daerah Rappang, Kabupaten Sidrap,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Pinrang AKP Syaharuddin, Rabu siang (30/3/2022).

Di Rappang Kabupaten Sidrap, lanjut Syaharuddin, berhasil diamankan 3 terduga pelaku lainnya dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 50 gram.

“Jadi total dari dua TKP, kami amankan lima orang terduga pelaku dengan barang bukti sabu seberat 50,5 gram, para pelaku telah kami amankan di mapolres Pinrang,” katanya.

Berita Terkait

Tingkatkan Ekonomi Rakyat, Bupati Sidrap Dorong Pengintegrasian Pertanian dan Peternakan

Memeras di SPBU, Polres Sidrap Ringkus Pelaku

Kafilah Sidrap Siap Unjuk Kemampuan pada Ajang MTQ Provinsi di Maros

Bupati Sidrap Hadiri HUT ke-66 Parepare, Wali Kota: Alako!

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di ancam hukuman lima tahun penjara dengan Pasal 114, 112 dan 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. (FM)

Terkait: Polres PinrangSatres NarkobaSidrap

TerkaitBerita

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Januari 2026

...

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Januari 2026

...

Unik di Parepare, Suami Curi Motor Istri

Editor: Muhammad Tohir
8 Januari 2026

...

Video Penganiayaan Pemotor di Parepare Viral, Pelaku Diringkus Polisi

Editor: Muhammad Tohir
19 Desember 2025

...

BeritaTerkini

Gaya Santai Tasming Hamid: Joging, Sapa Warga, Serap Aspirasi

Gaya Santai Tasming Hamid: Joging, Sapa Warga, Serap Aspirasi

Editor: Muhammad Tohir
16 April 2026

Pimpin Apel di PDAM Wali Kota Parepare Tasming Hamid Sampaikan Apresiasi

Pimpin Apel di PDAM Wali Kota Parepare Tasming Hamid Sampaikan Apresiasi

Editor: Muhammad Tohir
16 April 2026

Judol Menghilangkan Nyawa

Judol Menghilangkan Nyawa

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

Dalami Keamanan Siber, Siswa SMAN 8 Pinrang Ini Diganjar Penghargaan dari NASA

Dalami Keamanan Siber, Siswa SMAN 8 Pinrang Ini Diganjar Penghargaan dari NASA

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Terpilih Aklamasi, Nur Amin Saleh Nakhodai IKAPI Sulsel yang Mewadahi 90 Perusahaan Penerbit Buku

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan