OPINI–Terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang menegaskan larangan pencatatan perkawinan beda agama kembali menggugah diskursus publik. Sebagian kalangan menilai SEMA ini menutup ruang bagi kebebasan warga negara, sementara sebagian lain melihatnya sebagai bentuk konsistensi terhadap sistem hukum nasional dan norma agama yang berlaku di Indonesia.
Sebagai dosen hukum Islam, saya memandang bahwa isu ini harus dilihat secara jernih dari tiga perspektif: hukum positif, hukum Islam, dan moralitas konstitusi.
Perkawinan di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang kini diperbarui dengan UU Nomor 16 Tahun 2019. Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” Sementara ayat (2) mengatur bahwa setiap perkawinan harus dicatat sesuai peraturan perundangan.
Dengan ketentuan ini, jelas bahwa hukum negara menempatkan hukum agama sebagai pintu utama keabsahan perkawinan. Jika agama tidak mengakui, maka negara pun tidak dapat mencatat. Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menjadi rujukan peradilan agama, menegaskan bahwa pernikahan beda agama tidak sah, khususnya antara perempuan muslimah dengan laki-laki non-Muslim.
Surat Edaran Mahkamah Agung: Menutup Celah Hukum
Sebelum lahirnya SEMA ini, terdapat praktik di mana pasangan beda agama mengajukan permohonan ke pengadilan negeri untuk memperoleh penetapan pencatatan perkawinan. Hal ini dianggap sebagai celah hukum, karena meskipun UU Perkawinan tidak mengatur eksplisit soal perkawinan beda agama, tafsir “menurut hukum masing-masing agama” membuka ruang multitafsir.
Dengan SEMA Nomor 2 Tahun 2023, Mahkamah Agung menegaskan bahwa pengadilan negeri tidak lagi diperkenankan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama. Putusan pengadilan yang memberi jalan pada praktik tersebut dianggap bertentangan dengan UU Perkawinan. Di sinilah terlihat fungsi SEMA sebagai pedoman yudisial untuk menyeragamkan praktik peradilan.
Perspektif Hukum Islam
Dalam hukum Islam, perkawinan merupakan akad sakral yang bukan sekadar kontrak sosial, tetapi juga ibadah. Al-Qur’an dengan tegas melarang perkawinan antara perempuan muslimah dengan laki-laki non-Muslim, sebagaimana termaktub dalam QS. Al-Baqarah (2): 221: “Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan perempuan mukmin) sebelum mereka beriman…”
Sementara bagi laki-laki muslim, terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai bolehnya menikahi perempuan Ahli Kitab. Namun, mayoritas ulama Indonesia, melalui fatwa MUI tahun 1980, menyatakan bahwa perkawinan beda agama tidak diperbolehkan. Alasannya, perkawinan bukan hanya menyangkut dua individu, tetapi juga menyangkut pendidikan anak, keberlangsungan iman, dan harmoni rumah tangga.
Dalam perspektif maqashid al-syariah (tujuan hukum Islam), perkawinan bertujuan menjaga agama (hifz al-din) dan keturunan (hifz al-nasl). Jika perkawinan beda agama berpotensi merusak dua tujuan tersebut, maka secara substansial hukum Islam menolak praktik tersebut.
Kepastian Hukum dan Perlindungan Moral
Dalam teori hukum, Gustav Radbruch menegaskan bahwa hukum harus mencerminkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. SEMA ini menekankan kepastian, agar tidak ada lagi putusan berbeda di pengadilan negeri terkait pencatatan perkawinan beda agama.
Dari perspektif hukum Islam, keadilan diwujudkan dengan melindungi umat dari praktik perkawinan yang berpotensi menimbulkan konflik keagamaan dalam rumah tangga.
Hazairin, seorang pakar hukum adat, juga pernah menekankan bahwa perkawinan di Indonesia memiliki dimensi religius yang kuat, sehingga sah tidaknya perkawinan harus tunduk pada hukum agama.
Sebagian pihak menolak SEMA ini dengan alasan bertentangan dengan Pasal 28E UUD 1945, yang menjamin kebebasan memeluk agama dan beribadah menurut agamanya. Namun, perlu diingat bahwa kebebasan dalam konstitusi bukan kebebasan absolut.
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan harus tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang demi penghormatan terhadap nilai moral, agama, dan ketertiban umum.
Artinya, kebebasan beragama tidak serta-merta memberi hak mutlak untuk mengabaikan norma agama dalam perkawinan. Negara memiliki kewajiban menjaga ketertiban moral dengan merujuk pada nilai-nilai agama yang hidup dalam masyarakat.
Dampak Sosial dan Yuridis
SEMA tentang larangan pencatatan perkawinan beda agama membawa dampak signifikan. Pertama, ia mempertegas sinkronisasi antara hukum negara dan hukum agama, sehingga mengurangi potensi dualisme. Kedua, ia mendorong masyarakat untuk mencari solusi perkawinan dalam bingkai agama, bukan sekadar formalitas administratif.
Namun, di sisi lain, SEMA ini juga menuntut perhatian negara untuk memberi ruang dialog bagi pasangan beda agama. Jika larangan diberlakukan, maka perlu ada pendekatan pastoral, edukatif, dan sosial agar tidak menimbulkan diskriminasi atau marginalisasi.
SEMA Mahkamah Agung tentang pencatatan perkawinan beda agama adalah langkah penting dalam menjaga konsistensi hukum perkawinan di Indonesia.
Dari perspektif hukum Islam, larangan ini selaras dengan nash Al-Qur’an, fatwa ulama, dan maqashid al-syariah. Dari perspektif hukum positif, ia memperkuat kepastian hukum sesuai Pasal 2 UU Perkawinan.
Namun, tantangan kita adalah bagaimana menyeimbangkan kepastian hukum dengan perlindungan hak asasi. Hukum Islam selalu menekankan keseimbangan antara haqq Allah (hak Tuhan) dan haqq al-‘ibad (hak manusia). Demikian pula negara, ia harus menegakkan hukum tanpa mengabaikan dimensi kemanusiaan.
Sebagaimana dikatakan Satjipto Rahardjo, hukum seharusnya bukan sekadar teks, tetapi juga instrumen untuk mewujudkan keadilan dan kemaslahatan. Dengan semangat itu, SEMA tentang perkawinan beda agama sebaiknya dipahami bukan sebagai pengekangan, tetapi sebagai upaya menjaga harmoni antara hukum negara, hukum agama, dan tatanan moral bangsa.

















