POLMAN, PIJARNEWS.COM — Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Polewali Mandar (Polman), Sulbar dalam setahun terakhir berhasil menyita 20 kilogram narkotika dan obat terlarang (Narkoba). Tak hanya itu, BNNK juga telah memproses hukum 12 orang tersangka.
Hal itu diungkapkan Kepala BNNK Polman, Sabri Syam saat menggelar konferensi pers di aula BNNK Polman, Jalan Pameran, Kelurahan Darma, Selasa (15/12). Pihak BNNK mengaku telah berhasil mengungkap 12 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (Narkoba) di wilayah Polewali Mandar.
“Sebanyak 12 berkas perkara yang ditangani pihak BNNK di tahun 2020 dengan melibatkan 12 orang tersangka. Semuanya sudah divonis serta kasusnya sudah inkrah di Pengadilan Negeri Polewali Mandar,” ungkapnya.
Masih Syabri ke 12 tersangka diamankan di beberapa titik di Polman, yakni Kecamatan Campalagian, Mapilli, Wonomulyo, Polewali, Binuang, dan Luyo.
Ia juga menambahkan, terpidana kasus penyalahgunaan narkoba di Polewali Mandar terdapat 11 orang divonis 4 tahun penjara dan 1 orang tersangka lainnya dihukum 7 tahun 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Polewali.
Lebih lanjut dalam upaya pencegahan peredaran narkoba di Polman, BNNK Polman menjalankan Program Diseminasi Informasi P4GN dengan melakukan sosialisasi ke Desa-desa dengan protokol kesehatan, menyasar mahasiswa dan masyarakat umum serta kalangan pekerja.
Upaya lain yang dilakukan BNNK Polman dalam mencegah peredaran narkoba adalah dengan melakukan penyuluhan. Baik secara langsung maupun virtual. Selain itu, pihaknya juga rutin melakukan imbauan keliling menggunakan pengeras suara bekerja sama dengan Dinas Kominfo.
Selain melakukan penyuluhan dan imbauan, pihaknya juga membentuk posko Relawan Anti Narkoba yang berlokasi di Warkop Kopi Ta’e Desa Batetangnga. Itu dilakukan sebagai tindak lanjut Program Desa Bersih Narkoba dan Program Kerjasama Ketahanan Keluarga Anti Narkoba Berbasis Sumber Daya Desa. (rmy/alf)