SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Sidrap tahun 2017 diserahkan Pemkab kepada DPRD untuk dibahas. Bersama itu juga diserahkan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) lainnya yakni Ranperda tentang pedoman penyusunan Produk hukum tentang desa, Pedoman Permusyawaratan Desa, pedoman pembinaan dan pengembangan kelembagaan petani dan Perlindungan Sapi betina.
Dalam rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sidrap, H Zulkifli Zain itu dihadiri para Forkopinda, kepala SKPD, Camat, lurah dan Kepala desa dan undangan lainnya.
Ranperda tersebut akan dibahas selama beberapa hari ke depan, setelah penyerahan dari eksekutif ke legislatif dan sebaliknya dari legislatif ke eksekutif untuk Ranperda Inisiatif.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab ) Sudirman Bungi dalam kesempatan itu berharap agar pembahasan Ranperda APBD-P tahun 2017 serta 4 buah Ranperda lainnya dapat menjadi suplemen positif dalam rangka pencapaian harapan dan tujuan yang dicetuskan dalam proses pembuatan kebijakan, dimana akumulasi dari harapan dan tujuan tersebut harus diarahkan dan dikawal.
“Sehingga dapat bermuara pada pemenuhan kepentingan dan kebutuhan seluruh komponen masyarakat secara adil dan Profesional, “kata Sudirman.
Sementara Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, M Syukur Rabaiseng mengatakan, ketiga Ranperda Inisiatif DPRD itu merupakan penjabaran undang undang yang ada.
“Dengan lahirnya ketiga Ranperda ini, maka akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemerintahan desa, dan menjaga kelangsungan ternak sapi yang ada di Bumi Nene ini,” katanya. (adv/ris)