PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Polisi Resort (Polres) Kota Parepare, Sulsel berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram.
Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan jika ada rencana peredaran narkoba di Parepare.
Awalnya, kata Andiko, ada informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa narkoba jenis sabu-sabu melalui kapal penumpang asal Tarakan, Kaltara.
“Petugas dari Polsek Pelabuhan bersama tim Polres menyisir kapal penumpang tersebut dan ditemukan terduga pelaku berinisial R,” kata Andiko saat melakukan konfrensi pers di Kantor Polres Parepare, Sabtu siang (2/4/2022).
Dari lelaki berinisial R itu, lanjut Andiko, ditemukan sabu seberat satu kilogram dalam kain berwarna merah.
Pelaku ditangkap di kamar nomor 5 di kapal penumpang dari arah Tarakan menuju Parepare.
Dari hasil pemeriksaan polisi, R mengaku dijanjikan upah Rp20 juta sebagai kurir barang haram itu.
“Pelaku dijanjikan Rp20 juta sebagai kurir sabu,” ujarnya.
Salah satu rekannya inisial I, juga ikut ditangkap saat menjemput R di kawasan Pelabuhan Nusantara Parepare.
“Kami juga berhasil menangkap rekan pelaku yang hendak menjemput di kawasan pelabuhan,” ungkap Kapolres Parepare.
R berniat memberikan sabu itu kepada I saat turun dari kapal.
Adapun satu DPO inisial S masih dalam pencarian.
Dari penangkapan itu, disita sejumlah barang bukti, satu plastik ukuran besar berisi kristal bening.
Satu kantongan plastik warna hitam, satu kantongan warna merah, satu hp android merk Samsung Note 8. Kemudian, satu unit hp merk Oppo dan uang tunai Rp1 juta.
Menurut AKBP Andiko, pemesan barang haram itu dari daerah sekitar Kota Parepare.
Kini, pihaknya terus melakukan pendalaman terkait jaringan besar pengedar narkoba.
“Kita terus mendalami terkait penyebaran narkotika di Kota Parepare,” imbuhnya.
Kapolres juga menegaskan pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Andiko. (ym/alf)