ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) merupakan sebuah bentuk pertanggungjawaban Anggota Dewan kepada publik. Tujuannya tentu agar masyarakat mengetahui adanya peraturan yang diharapkan dapat dipahami dan dilaksanakan sesuai substansi Perda.
Salah satu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Drs. H. Arifin Bando dari Fraksi PAN melaksanakan tugasnya sebagai perwakilan rakyat di Aula Masjid Taqwa Muhammadiyah Enrekang, Kamis (25/6/2020).
Bahan sosialisasi yang disampaikan adalah Penyebarluasan Ulasan Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2018 tentang pembangunan kepemudaan dan sosialisasi nilai-nilai kebangsaan peduli pencegahan dan penanganan covid-19 di Provinsi Sulawesi Selatan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Drs. H. Arifin Bando. Narasumber Muhammad Amin Dalle, S.P. M.Si selaku Selaku sekretaris Dinas Pemuda Dan Olah Raga Kabupaten Enrekang, Deceng Rumbu, SE, M.AP sekretaris Karang Taruna Kabupaten Enrekang dan bertindak sebagai Moderator adalah Saddam Ramli.