PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Legislator PAN Parepare, Ibrahim Suanda mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2017. Perda itu mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Dalam pemaparannya, Ibrahim mengajak warga agar melek teknologi. Pasalnya, kata dia, hampir semua instansi saat ini menerapkan sistem informasi berbasis online.
“Mau tidak mau, saat ini memang kita harus melek teknologi. Kalau tidak, kita akan ketinggalan. Karena saat ini semua informasi bisa diakses melalui HP kita,” ujarnya, Jumat (20/11/2020).
Anggota Komisi I DPRD Parepare itu juga menambahkan, di Perda itu juga diatur agar pemerintah berkewajiban menyediakan sarana untuk memudahkan warga mengakses informasi. Seperti jaringan wifi, serta aplikasi-aplikasi pelayanan.
“Masyarakat kini harus faham jika informasi di setiap instansi atau dinas-dinas di Parepare, sudah makin mudah diakses. Sisa kewajiban pemerintah untuk memfasilitasi, karena memang diatur dalam perda ini,” urainya.
Selain Perda itu, Ibrahim juga untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Sesuai Perwali 31 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona di Kota Parepare.
Pada acara itu, juga telah menerapkan protokol kesehatan. Jumlah peserta juga sudah disesuai dengan luas gedung. Sebelum masuk ruangan, peserta melakukan cek suhu tubuh. Wajib cuci tangan, memakai masker dan jaga jarak.(*)
Reporter : Mulyadi Ma’ruf